Petugas Balai Taman Nasional Tambora (TNT) kembali menemukan dua jalur pendakian ilegal di kawasan konservasi Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jalur yang berada di wilayah Kabupaten Bima itu langsung ditutup, sehingga total sudah ada enam jalur ilegal yang ditutup.
"Dengan dukungan TNI, Polri, dan masyarakat lokal, petugas kembali menertibkan dua jalur pendakian ilegal, yaitu Jalur Lenggo dan Jalur Wadu Udu di kawasan Jalur Pendakian Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima," kata Kepala Balai TNT Abdul Azis Bakry dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (25/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis menjelaskan, enam jalur pendakian ilegal yang ditutup secara permanen itu terdiri atas tiga jalur di Kabupaten Dompu, yakni Sorinomo, Pasar Minggu (Pekat), dan Garuda/Karombo Lako. Sementara tiga jalur lainnya berada di Kabupaten Bima, yaitu Oibura, Lenggo, dan Wadu Udu.
"Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian kawasan konservasi dan meningkatkan keselamatan pendaki di Gunung Tambora," ujarnya.
Menurut Azis, kawasan konservasi seperti taman nasional memiliki dua fungsi utama: melindungi ekosistem serta keanekaragaman hayati, dan mendukung pemanfaatan berkelanjutan untuk pendidikan, penelitian, pariwisata alam, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tantangan di Tengah Potensi Wisata
Gunung Tambora memiliki potensi wisata yang besar, baik untuk pendakian maupun wisata non-pendakian seperti Air Terjun Oi Marai, Sanctuary Rusa Timor, dan wisata edukasi. Namun, potensi itu diiringi dengan tantangan pengelolaan, terutama terkait jalur pendakian ilegal dan aktivitas penelitian tanpa izin resmi.
Azis mengungkapkan, fenomena pendakian ilegal masih menjadi perhatian serius. Banyak pendaki menghindari registrasi resmi dengan menggunakan jalur tikus, yang berdampak negatif pada keselamatan, lingkungan, dan ketertiban sosial.
"Pendaki ilegal tidak tercatat dalam sistem pengelolaan, sehingga menyulitkan proses evakuasi dan pencarian saat terjadi insiden di lapangan. Aktivitas tanpa izin ini menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor wisata alam konservasi," jelasnya.
Azis juga menyoroti maraknya aktivitas penelitian ilegal di kawasan Tambora, termasuk oleh peneliti asing yang masuk tanpa izin resmi. Ia menilai kegiatan semacam itu berisiko tinggi, seperti pencurian sumber daya genetik, plasma nutfah, dan pengetahuan tradisional.
"Manipulasi perizinan yang bekerja sama dengan oknum lokal untuk memperoleh akses ilegal, pengabaian kolaborasi yang tidak melibatkan peneliti lokal, serta publikasi hasil penelitian di luar negeri tanpa mencantumkan kontribusi Indonesia adalah bentuk pelanggaran serius," kata Azis.
"Kegiatan semacam ini merugikan negara secara akademik dan finansial, serta mengancam kedaulatan data dan sumber daya hayati nasional," tuturnya.
Simak Video "Video Terungkap Penyebab Kematian Gajah Tari: Infeksi EEHV"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































