Mahasiswa Unud Pengejek Korban Bunuh Diri Terancam DO

Mahasiswa Unud Pengejek Korban Bunuh Diri Terancam DO

Fabiola Dianira - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 17:33 WIB
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat Konferensi Pers Universitas Udayana di Denpasar, Senin (20/10/2025)
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat Konferensi Pers Universitas Udayana di Denpasar, Senin (20/10/2025). (Foto: Fabiolla Dianira/detikBali)
Denpasar -

Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang melontarkan komentar nirempati terhadap mahasiswa Sosiologi berinisial TAS-yang meninggal dunia usai jatuh dari gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)-terancam dikeluarkan dari kampus atau dikenai sanksi drop out (DO)/

Sebelumnya, para mahasiswa yang mencemooh dan mengejek korban tersebut telah dijatuhi sanksi awal berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester oleh pihak fakultas. Namun, Unud menegaskan sanksi itu belum bersifat final.

"Tapi sekali lagi itu bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan," kata Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi menjelaskan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) masih menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat sesuai aturan kampus.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, ada perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dengan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perundungan (bullying). Karena itu, pihak kampus akan melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran tersebut.

"Di sini juga Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari pelaku," ujarnya.

Dewi menegaskan, keputusan akhir mengenai sanksi masih menunggu hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa DO bisa dijatuhkan.

"Tapi maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika, itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul terbukti," tegas Dewi.

TAS (22), mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi FISIP Unud, meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat gedung FISIP Unud, Denpasar, Bali, Rabu (15/10/2025). Polisi memastikan korban melompat dari lantai empat, bukan lantai dua seperti kabar yang sempat beredar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads