Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhiban membantah telah menganiaya dan mengancam penagih utang alias debt collector yang mencabut mobil adiknya. Video saat Lalu Muhiban ngamuk-ngamuk di kantor PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB, sebelumnya viral di media sosial.
Kuasa hukum Lalu Muhiban, Kusuma Wardana, mengungkapkan peristiwa dalam video yang beredar terjadi pada hari Jumat (17/10/2025) sore. Menurutnya, mobil Toyota Avanza bercat silver milik adik Muhiban ditarik oleh karyawan PT LNI lantaran menunggak angsuran selama empat bulan.
Kusuma mengatakan mobil tersebut diamankan dari tangan kliennya. Saat didatangi petugas debt collector PT LNI, Lalu Muhiban sedang meminjam mobil tersebut untuk kebutuhan membawa keluarganya sakit.
"Mobil Avanza dicabut oleh debt collector dari PT LNI. Sekitar enam sampai tujuh orang datang ke rumah saudara klien kami karena mobil ini dipinjam selama seminggu lebih karena kebutuhan keluarganya sakit," kata Kusuma kepada detikBali, Senin (20/10/2025).
Saat upaya penarikan mobil tersebut, Lalu Muhiban diajak datang ke kantor PT LNI dan diminta untuk menyerahkan kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kusuma mengeklaim kliennya juga dipaksa menandatangani berkas berita acara serah terima kendaraan yang belum dibaca.
"Setelah tanda tangan, dia minta kunci mobil karena mau melayat. Ternyata mobil udah pergi dicabut," imbuhnya.
Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Ngamuk Viral di Medsos"
(iws/iws)