34 PMI Asal Dompu Dipulangkan, Tiga Orang karena Gagal Kerja di Arab

34 PMI Asal Dompu Dipulangkan, Tiga Orang karena Gagal Kerja di Arab

Faruk - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 11:27 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. Nursalam, Jumat (3/10/2025). (Faruk)
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. Nursalam, Jumat (3/10/2025). (Faruk)
Dompu -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat ada 34 kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Dompu yang dipulangkan dari negara tujuan sepanjang Januari-Agustus 2025. Mayoritas dari mereka diketahui berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

"Sejak Januari-Agustus 2025 ini, ada 34 kasus PMI yang dipulangkan dari negara tujuan. Alasannya beragam dan mayoritas mereka berangkat non-prosedural," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu Nursalam saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nursalam menjelaskan para PMI dipulangkan karena berbagai persoalan. Seperti dideportasi, menjadi korban atau pelaku kekerasan, meninggal dunia hingga tidak dapat pekerjaan selama berbulan-bulan.

Dalam satu kasus, terdapat 2-4 PMI yang harus dipulangkan dengan biaya ditanggung pemerintah provinsi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Disnakertrans Dompu.

ADVERTISEMENT

"Kebanyakan yang keberangkatannya secara non-prosedural sehingga mereka menuai masalah," ujarnya.

Nursalam mengatakan kasus pemulangan terakhir terjadi pada tiga orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Dompu. Mereka meminta dipulangkan setelah tidak mendapatkan pekerjaan di negara tujuan.

Kasus pemulangan terbaru dialami tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Dompu. Mereka berangkat ke Arab Saudi pada April 2025.

Namun, setelah beberapa bulan berada di penampungan, mereka justru dipindahkan ke Dubai dan tidak mendapatkan pekerjaan selama enam bulan. Ketiganya akhirnya dipulangkan pada Minggu (28/9/2025).

"Kalau mereka yang tiga orang ini, mereka berangkat sesuai prosedur. Alasan mereka tidak bekerja karena mereka tidak mengerti bahasa negara di sana," tuturnya.

Ia menambahkan, para pekerja itu bahkan diberangkatkan secara paksa oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) meski tidak memiliki kemampuan bahasa asing yang dibutuhkan. Saat ini, BP2MI Mataram sedang menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami mempertanyakan kepada penyalur nya kenapa diberangkatkan? Ini lah yang sedang ditangani oleh BP2MI Mataram. Mereka sedang diproses," tegasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads