Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kategori miskin ekstrem. Pembayaran iuran ini dilakukan melalui Skema Sharing Iuran (SSI) antara Baznas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Dinas Kesehatan.
"Untuk sementara kami tanggung 1.000 orang miskin ekstrem dulu. Masyarakat yang kami bayarkan inilah masyarakat kategori miskin ekstrem dan tidak boleh lepas dari delapan asnaf penerima zaka infaq dan sedekah itu," terang Hamidi, Wakil Ketua Baznas Lombok Timur, Selasa (23/9/2025).
Hamidi menjelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42 ribu per orang. Melalui SSI, Baznas akan menanggung Rp 20 ribu per orang, sementara sisanya ditanggung Pemkab dan Dinas Kesehatan.
Dana sharing anggaran pembayaran iuran ini, kata Hamidi, sesuai dengan prinsip yang harus dijalankan Baznas di seluruh Indonesia.
"Dana yang dikelola oleh Baznas itu bersumber dari zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dan dana sosial lainnya. Jadi harus sesuai dengan prinsip Baznas yakni aman syar'i itu," jelasnya.
Simak Video "Menelusuri Keindahan Desa Penyaring dan Bukit Gersang di Sumbawa "
(dpw/dpw)