PPPK Paruh Waktu di Bima Cuma Ingin Diupah Rp 1 Juta per Bulan

PPPK Paruh Waktu di Bima Cuma Ingin Diupah Rp 1 Juta per Bulan

Rafiin - detikBali
Kamis, 18 Sep 2025 16:04 WIB
Aksi demonstrasi sejumlah guru honorer di Bima, Kamis (18/9/2025).
Foto: Aksi demonstrasi sejumlah guru honorer di Bima, Kamis (18/9/2025). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Sejumlah honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) ingin diupah Rp 1 juta per bulan. Hal itu meresnpons Pemerintah Kota Bima (Pemkot) Bima yang memastikan tak bisa menggaji 2.637 PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

"Kalau bisa Rp 1 juta per bulan, kalau tak bisa menggaji sesuai besaran UMK," ungkap S, guru honorer salah satu SD di Kota Bima kepada detikBali, Kamis, (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S menilai besaran gaji tersebut sudah tepat dan pas untuk PPPK paruh waktu dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini. Apalagi selama ini, mereka digaji antara Rp 500-600 ribu per triwulan sekali.

"Kalau dihitung per bulan, kami digaji Rp 150-200 ribu," jelas guru yang sudah mengabdi 7 tahun ini.

ADVERTISEMENT

Hal sama juga diinginkan R, nakes honorer di salah satu Puskesmas Kota Bima. R berharap bisa digaji Rp 1 juta per bulan, jika Pemkot Bima tak mampu menggaji PPPK paruh waktu sesuai besaran UMK.

"Soal upah atau pengajian untuk PPPK paruh waktu mungkin bisa disesuaikan dengan keuangan daerah. Tapi saya berharap bisa digaji Rp 1 juta per bulan," harapnya.

Ia mengaku bersyukur bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Ini karena statusnya sudah ada kejelasan. Apalagi rata-rata rekan sejawatnya sudah mengabdi cukup lama. Yakni di atas lima tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi belasan tahun.

"Bahagia sekali, status kami sekarang sudah jelas. Semoga secepatnya diangkat," ujar nakes yang sudah mengabdi 11 tahun ini.

R mengungkapkan tak pernah digaji sejak 2025. Padahal sebelumnya, Ia mengaku mendapat gaji dari kapitasi sebesar Rp 150 ribu dan klaim persalinan per tiga bulan sekali dengan besaran Rp 1 juta. Status kepegawaian mengantongi Surat Keputusan (SK) atau surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan (Dikes).

"Sejak 2025, seluruh honorer nakes baik bidan dan perawat sudah tak digaji lagi. Mungkin karena anggaran terbatas dan status Puskesmas berubah menjadi BLUD," ungkap dia.

Sebelum 2025, R melanjutkan, jam hingga beban kerja para honorer di Puskesmas sama dengan PNS dan PPPK. Bahkan, honorer dituntut bekerja penuh waktu dan maksimal, sementara para PNS banyak yang absen dan meminta izin pada saat jam kerja.

"Ini sebelum 2025 ya. Kalau tahun ini tidak dituntut apa-apa. Justru PNS dan PPPK lebih aktif bekerja," imbuh dia.

R mengaku nekat mengabdi dan menjadi honorer hingga belasan tahun meski tak jelas status kepegawaian dan pengupahannya lantaran ingin mengabdi untuk daerah. Selain itu untuk menambah pengalaman dan pengetahuan.

"Sistem kerja kami nakes harus ada tindakan. Kalau tak bekerja, tidak ada pengembangan ilmu," jelasnya.

Berbeda dengan E. Honorer tenaga teknis di bagian Setda Pemkot Bima ini justru mendapatkan upah yang lebih tinggi jika dibandingkan honorer guru dan nakes, yakni sebesar Rp 750 ribu per bulan.

"Ini untuk saya yang ijazah SMA, kalau yang ijazah S1 gajinya Rp 850 ribu. Ada selisih Rp 100 ribu," katanya.

E membeberkan informasi yang diperolehnya besaran gaji di tiap OPD dan bagian berbeda-beda. Misalnya di Satpol PP dan Dinas Damkar besaran gajinya Rp 1,5 juta per bulan. Sementara tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Beda-beda, tergantung dinas mana tempatnya mengabdi. Begitu juga honorer guru dan nakes besaran gajinya berbeda-beda," bebernya.

Meski demikian, PPPK paruh waktu bagi dia menjanjikan, meski saat ini belum diketahui besaran upah yang diterimanya nanti. Karena PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Yang penting sudah diakomodasi dulu. Harapan digaji Rp 1 juta, tidak sampai Rp 750 ribu seperti saat ini," ujarnya.

Ia berharap PPPK paruh waktu segera diangkat secepatnya. Setelah itu diharapkan juga segera diangkat PPPK penuh waktu, karena merasa sudah lama mengabdi.

"Kalau bisa yang lama mengabdi langsung diangkat PPPK penuh waktu," pungkas dia.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads