Alumni SMAN 5 Kupang Akan Surati Prabowo Agar Cabut Sanksi PTDH Kompol Cosmas

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 11 Sep 2025 22:49 WIB
Alumni SMAN 5 Kota Kupang saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (11/9/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Sejumlah alumni SMAN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar mencabut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Mereka adalah teman seangkatan Kompol Cosmas saat bersekolah di SMAN 5 Kota Kupang.

Surat permintaan pencabutan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmos juga akan dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas terlibat di kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demo di Jakarta beberapa waktu lalu. Sidang etik menyatakan tindakan Kompol Cosmas sebagai perilaku tercela.

"Kami sudah sepakat akan mengirim surat kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Ketua DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR RI," ujar Ketua Alumni SMAN 5 Kupang, Nikolas Ke Lomi, saat jumpa pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (11/9/2025).

Nikolas menegaskan dirinya bersama alumni SMAN 5 Kupang lainnya menolak putusan PDTH terhadap Kompol Cosmas terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mereka mendoakan Cosmas bersama keluarganya agar tetap kuat menjalani kasus tersebut.

"Kalau tanpa perlindungan dan penyertaan Tuhan, maka ketujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis tersebut tidak tahu lagi nasib mereka seperti apa," kata Nikolas.



Simak Video "Video Prabowo Marah soal Laporan Palsu: Jangan Main-main dengan Saya"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork