Kompol Kosmas Dipecat dari Polri, Ucapkan Duka untuk Ojol Affan

Kompol Kosmas Dipecat dari Polri, Ucapkan Duka untuk Ojol Affan

Rumondang Naibaho - detikJabar
Rabu, 03 Sep 2025 21:50 WIB
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas K GaeFoto: (Dok. YouTube Polri TV)
Jakarta -

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimbob Polri, Kompol Kosmas K Gae dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Seperti diketahui, ojol Affan meninggal akibat terlindas mobil rantis yang ditumpangi Kosmas dan keenam personel polisi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya

Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Ucapan Permintaan Maaf Kompol Cosmas

Kompol Kosmas K Gae berduka kepada keluarga Affan Kurniawan, pengendara ojol yang tewas setelah dilindas rantis Brimob. Kompol Kosmas mengaku tak berniat membuat Affan celaka hingga tewas.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," kata Kompol Kosmas seusai sidang pemecatan dari Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," imbuhnya.

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. (dok Istimewa)Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. (dok Istimewa) Foto: Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. (dok Polri)

Kosmas mengatakan di luar dugaannya mengetahui bahwa Affan korban meninggal. Kosmas mengaku tahu Affan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," ucapnya.

Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Kosmas mengatakan hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.

"Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," imbuhnya.

Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Artikel ini telah tayang di sini

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads