Sembilan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) TNI Angkatan Darat (AD) Sultan Abdul Kahir II Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku dipecat sepihak. Mereka yang dirumahkan itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Sembilan nakes yang dirumahkan sepihak terdiri lima Bidan dan empat Perawat," ujar Nurfajiah, salah satu Bidan Pelaksana Bersalin yang dipecat, kepada detikBali, Sabtu (30/8/2025).
Nurfajiah menjelaskan, pemecatan tersebut terjadi tanpa adanya surat peringatan (SP) sebelumnya. Pada Jumat (29/8/2025), mereka diberitahukan bahwa mereka tidak diperbolehkan bekerja lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai Jumat kemarin, kami yang sembilan orang ini tak diperbolehkan lagi bekerja," kata Nurfajiah.
Ia mengungkapkan bahwa para tenaga medis ini telah bekerja di RS TNI AD Bima sejak lulus tes dan seleksi resmi. Nurfajiah sendiri mulai bekerja pada April 2024, sementara rekan-rekannya yang lain mulai pada Maret 2024.
"Saya bekerja sejak April 2024 lalu, sementara rekan-rekan saya yang lain mulai Maret 2024. Kita masuk ke sini melalui tes tulis dan wawancara resmi," tambahnya.
Karena dipecat secara sepihak, Nurfajiah bersama delapan rekannya mendatangi RS TNI AD pada Jumat kemarin untuk meminta penjelasan. Namun, pimpinan rumah sakit menolak bertemu dengan mereka.
"Kami ingin meminta penjelasan dan klarifikasi dari RS TNI AD, atas dasar apa mereka merumahkan kami secara sepihak. Namun sampai saat ini kami belum dapatkan penjelasan," katanya.
Nurfajiah berharap Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagai pihak yang memiliki RS TNI AD ini, dapat turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. Ia menekankan bahwa kejadian ini sangat mempengaruhi kehidupan mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Semua ada prosedur. Kami yang dipecat ini adalah Nakes Lokal dari Kota dan Kabupaten Bima yang menjadi tulang punggung keluarga," harapnya.
Terkait hal ini, pihak RS TNI AD Bima belum memberikan penjelasan resmi. Namun, detikBali memperoleh surat yang menyebutkan bahwa alasan pemecatan adalah efisiensi. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala RS, Kapten dr. Arnov Lahira Eriskan.
- Berikut daftar sembilan tenaga kesehatan yang dipecat sepihak:
- Nurfajiah (45), Bidan Pelaksana Bersalin
- Kurniawati (35), Bidan Pelaksana Bersalin
- Nila Sulastri (26), Bidan Pelaksana Bersalin
- Nhyla Kusuma Wirdani (34), Bidan Pelaksana Bersalin
- Imel Natasya (24), Perawat IGD
- Suci Ramdani (24), Perawat Rawat Inap Anak
- Ikatul Nur Namira (26), Bidan Pelaksana Bersalin
- Ira Aryanti (35), Perawat Rawat Inap Anak
- Fitrianingsih (27), Perawat Rawat Inap Anak.
(dpw/dpw)