Rita Astuti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Mpunda di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, ia hanya menjadi staf perawat ahli di Puskesmas Rasanae Timur.
Pencopotan Rita sebagai Kepala Puskesmas Mpunda itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025. Rita pun mempertanyakan alasan pencopotan dirinya tersebut.
"Berlaku sejak Rabu (27/8/2025) kemarin," ungkap Rita kepada detikBali, Jumat (39/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita mengaku heran lantaran dicopot dari kepala Puskesmas dan kini hanya menjadi staf perawat. Sebab, dia sudah beberapa kali dipercaya sebagai kepala Puskesmas di Kota Bima, seperti Puskesmas Rasanae Barat, Rasanae Timur, dan terakhir Puskesmas Mpunda.
"Tidak menyangka sekarang ditempatkan sebagai staf perawat ahli di Puskesmas Rasanae Timur. Padahal, pangkat saya golongan IV/B dengan gelar pendidikan terakhir Magister Kesehatan," imbuhnya.
Rita juga keberatan jika kesalahannya dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam politik praktis maupun memihak calon tertentu.
"Harus ada alasan yang jelas, mengapa jabatan saya diturunkan dari kepala Puskesmas menjadi staf perawat. Padahal saya tidak punya kesalahan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Bima melakukan mutasi 82 pejabat berdasarkan SK Wali Kota Bima Nomor: 800.1.3.3/6044/BKPSDM/VIII/2025. Para pejabat yang dimutasi terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, kepala puskesmas, dan jabatan fungsional.
Adapun, jabatan kepala Puskemas Mpunda kini diisi oleh Suharti. Ia awalnya merupakan staf bidan ahli madya di Puskesmas Mpunda.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Hidayaturrahman, membenarkan pergantian kepala Puskesmas Mpunda tersebut. Menurutnya, Rita Astuti kini ditugaskan sesuai keahliannya di Puskesmas Rasanae Timur.
"Betul, yang bersangkutan dipercaya untuk menjalankan tugas sesuai keahlian fungsionalnya," ujar Hidayaturrahman.
Hidayaturrahman menjelaskan kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional. Seseorang yang mengemban jabatan itu, dia berujar, dapat dikembalikan menjadi tenaga kesehatan (nakes) seperti perawat atau bidan.
"Termasuk juga jabatan kepala sekolah yang dapat kembali menjadi guru," jelasnya.
Hidayaturrahman menambahkan jabatan fungsional terkait dengan keahlian dan spesialisasi tertentu. Ia mencontohkan jabatan kepala Puskesmas dan kepala sekolah sebagai jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan.
"Kapanpun dapat dikembalikan ke jabatan awalnya sebagai tenaga fungsional. Soal ini tergantung kebijakan kepala daerah," pungkasnya.
(iws/iws)