Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menjual aset di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Aset berupa tanah itu bakal dijual karena dinilai tak bermanfaat dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov NTT.
Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma, mengatakan sulit untuk mencari pihak ketiga untuk diajak bekerja sama dalam pengelolaan aset tanah seluas 4 ribu meter persegi itu. Maka, ia bersama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, berencana menjual aset tersebut.
"Tetapi, itu masih dalam wacana kami dan saat ini belum ada informasi lanjutan untuk kapan waktu untuk penjualan aset tersebut," jelas Johni dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnawirawan Polri itu mengungkapkan tanah Pemprov NTT di Bandung tercatat sebagai aset sejak 1960 dan hingga kini tak memberikan manfaat. Tanah itu terus-menerus kosong sehingga tidak memberikan manfaat bagi Pemprov NTT. Walhasil, tanah itu akan dijual agar duitnya bisa dipakai untuk pembangunan NTT.
"Tidak masalah jual aset itu karena dalam aturan dibolehkan. (Dalam) undang-undang, pemda dibolehkan untuk menjual aset yang dianggap sudah tidak bermanfaat dan mendukung peningkatan PAD di daerah," jelas Johni.
Eks Kapolda NTT itu mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penjualan aset itu. Koordinasi dilakukan jika sudah menemukan calon pembeli.
"Untuk nominalnya nanti ada (tim) appraisal yang menilai berapa harga tanah di situ. Kami tidak bisa menentukan sendiri untuk (harga) tanah itu, baru kami tawarkan ke pembeli," jelas Johni.
(hsa/hsa)