Puluhan pedagang asal Pulau Adonara menggeruduk Kantor Bupati Flores Timur, Rabu (13/8/2025). Mereka menolak beroperasinya waralaba Toko Serba 35. Pedagang menilai Toko Serba 35 menyebabkan persaingan tidak wajar sehingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merugi dan terancam tutup usaha.
Pantauan detikBali, Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menerima puluhan warga di ruangannya. Para pedagang diizinkan menyampaikan aspirasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi, Iksa Duling, mengatakan para pelaku pasar resah terkait kehadiran waralaba Toko Serba 35 di Adonara. Iksa berharap waralaba Toko Serba 35 tidak masuk Adonara.
Menurut Iksa, tuntutan tak memasukkan waralaba Toko Serba 35 di Adonara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, keberadaan pasar harus kompetitif dan persaingan sehat.
"Kami minta pada Pemda Flores Timur melindungi kami masyarakat kecil, khususnya pelaku pasar dengan bermodalkan yang kecil," kata Iksa kepada Bupati Flores Timur.
Warga Desa Waiburak itu menyebut pelaku pasar memiliki kontribusi retribusi kepada pemerintah. Walhasil, pemerintah harus bisa berpihak pada masyarakat kecil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Flores Timur, Bahruddin, mengatakan pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang.
"Siapa saja boleh memperoleh izin usaha, negara hadir membuka ruang usaha seluas-luasnya," kata Bahruddin kepada para pedagang.
Bahruddin mengatakan waralaba Toko Serba 35 masuk pada toko berskala risiko rendah. Secara regulatif, Toko Serba 35 boleh mendaftar karena memiliki izin usaha.
"Memang kompetisi itu kita tidak bisa hindari," ujar Bahruddin.
Fungsi pemerintah, terang Bahruddin, adalah memberi perlindungan kepada warga negara, baik itu pelaku usaha maupun konsumen. "Misalnya pelaku usaha saja, kemudian mereka memonopoli harga dengan menetapkan harga yang tinggi sementara, konsumen tidak kita biarkan menderita," imbuhnya.
Bahruddin mengungkapkan kelompok para pedagang yang hadir hari ini juga bagian dari monopoli karena tidak memberi ruang bagi yang lain. Padahal, kehadiran Toko Serba 35 tidak melarang pelaku usaha lain beroperasi.
Bahruddin menilai waralaba di Flores Timur ada yang mempunyai harga pasaran lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha lain. Namun, mereka memenangkan sebagian konsumen melalui sisi layanan.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, mengatakan pemerintah tidak membatasi Toko Serba 35 di Pulau Adonara. Namun, kehadiran toko yang menjual barang serba Rp 35 ribu itu akan ditahan sementara.
"Membatasi sementara, bukan secara permanen. Menahan tidak masuk dahulu di situ, menjaga banyak pedagang," ujar Antonius.
(hsa/hsa)