Izin PT TCN Tak Terbit, Bupati Lombok Utara Ajukan Surat Diskresi ke Iqbal

Izin PT TCN Tak Terbit, Bupati Lombok Utara Ajukan Surat Diskresi ke Iqbal

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 07:57 WIB
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat ditemui di kantor DPRD NTB, Rabu (30/7/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara bersurat kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait permohonan penggunaan diskresi gubernur. Diskresi ini diajukan untuk pemberian izin operasional sementara penyedia air bersih dari Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah menerima surat tersebut. Namun, ia menegaskan permintaan diskresi untuk fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) PT TCN masih dikaji.

"Nanti kami bahas sama Pak Bupati Lombok Utara. Insyaallah segera kami agendakan pertemuan dengan Bupati," kata Iqbal usai rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut krisis air bersih di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena) akan dibahas bersama Pemkab Lombok Utara untuk mencari solusi terbaik.

ADVERTISEMENT

"Semua yang terkait dengan Tramena kita akan diskusikan dengan Pak Bupati. Kita sudah dua kali bertemu," ujarnya.

Meski sudah dua kali bertemu, surat permintaan diskresi yang diajukan Pemkab Lombok Utara belum ditandatangani oleh Iqbal.

"Ini kan sudah diajukan? Nanti kita lihat, kami akan diskusikan dulu ya," imbuhnya.

Surat bernomor 500.11.9.5/144/BUP/2025 itu ditandatangani Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar pada 15 Juli 2025. Hingga kini, Pemkab Lombok Utara belum menerima tanggapan dari Gubernur NTB terkait permohonan dispensasi operasional pengelolaan air bersih dengan metode SWRO tersebut.

"Bahwa penggunaan diskresi dilakukan demi menghindari krisis air bersih yang berdampak pada sekitar 4.800 penduduk lokal dan 4.000 wisatawan harian di Gili Trawangan dan Gili Meno," tulis Najmul dalam surat itu.

Najmul menjelaskan, diskresi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 1 angka 9 dan Pasal 22 ayat (2), yang memperbolehkan pejabat mengambil tindakan dalam kondisi stagnasi pemerintahan atau darurat untuk menjamin pelayanan dasar dan kepentingan umum.

Menurut Najmul, terhentinya layanan air bersih berpotensi mengancam pariwisata, ekonomi lokal, dan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan air sumur ilegal dan air asin.

"Kami memberitahukan penggunaan diskresi kepada Bapak Gubernur demi menjaga kelangsungan layanan air bersih yang menyangkut pelayanan dasar dan stabilitas sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Utara melalui pemberian izin operasional sementara fasilitas SWRO pada Perumda Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara dan PT TCN di Kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," tutup surat tersebut.

Terpisah, Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rido Jusmad menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku usaha dalam pengadaan air bersih di Gili.

Dalam sidang putusan pada 30 Juni 2025 di Jakarta, KPPU menyatakan Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT TCN terbukti melakukan persekongkolan tender, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Pemda mengatur pemenang tender dan memberikan peluang eksklusif kepada PT TCN secara tidak sah," kata Rido.

KPPU menjatuhkan denda Rp 8 miliar kepada Perumda Amerta Dayan Gunung dan Rp 4 miliar kepada PT TCN, sehingga total denda mencapai Rp 12 miliar.

"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Tender itu dilaksanakan pada 2017 melalui skema prakarsa badan usaha. Namun, KPPU menemukan pelanggaran prosedural, minimnya partisipasi pesaing, serta ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.

"KPPU sendiri telah merekomendasikan agar Pemkab Lombok Utara menyelesaikan seluruh perizinan dan administrasi teknis serta melakukan pembinaan terhadap kompetensi aparat pengadaan barang/jasa guna mencegah pelanggaran," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Era Baru Air Jakarta: Mungkinkah IPO PAM Jaya Jadi Kunci Keberlanjutan?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads