Pemkot Mataram Ingatkan Calon PMI Lakukan Tes Psikologi Sebelum Penempatan

Pemkot Mataram Ingatkan Calon PMI Lakukan Tes Psikologi Sebelum Penempatan

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Sabtu, 09 Agu 2025 06:30 WIB
Kadisnaker Mataram, Rudi Suryawan, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (7/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kadisnaker Mataram, Rudi Suryawan, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (7/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke perusahaan penempatannya di luar negeri untuk segera melakukan tes psikologi. Pasalnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mewajibkan calon PMI untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Penempatan Kementerian P2MI Nomor B.1911/P2MI.01.01/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025. SE tersebut menyatakan hasil pemeriksaan psikologis dari lembaga resmi menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pemberangkatan calon PMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, memang surat regulasi sudah ada, dan kami (di Mataram) harus menyesuaikan (surat edaran itu)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, saat diwawancarai di Mataram, Jumat (8/8/2025).

Rudi menilai kebijakan yang tertuang dalam SE Dirjen Penempatan Kementerian P2MI itu dapat meminimalisasi kasus-kasus psikologis yang bisa saja terjadi pada calon PMI. "Karena banyak (kami) lihat kasus-kasus pekerja itu ndak tertekan di (setelah dilakukan pemeriksaan psikologis)," jelas Rudi.

ADVERTISEMENT

Rudi mengingatkan kebijakan tersebut wajib diikuti semua calon PMI yang akan berangkat ke perusahaan penempatan di luar negeri yang surat perekrutannya terbit mulai 1 Agustus 2025. Pemeriksaan psikologi dapat dilakukan di rumah sakit.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB menegaskan aturan baru dari Kementerian P2MI tersebut tidak akan menghambat proses penempatan kerja ke luar negeri.

Menurut Apjati NTB, calon PMI dengan Surat Izin Perekrutan (SIP) atau job order yang terbit sebelum 1 Agustus 2025 tidak diwajibkan mengikuti tes psikologis. Proses keberangkatan tetap bisa dilanjutkan tanpa perlu mengulang tahapan. Kebijakan ini dinilai Apjati murni untuk melindungi calon PMI dari risiko stres dan tekanan mental saat bekerja di luar negeri.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads