Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat pilihan dan tidak menjadi penentu kelulusan bagi siswa. TKA juga tidak diwajibkan bagi seluruh peserta didik di Mataram.
"TKA itu seperti ujian, istilahnya saja yang beda. Dan tidak diwajibkan untuk siswa sekolah kelas VI (sekolah dasar). Boleh ikut, dan boleh nggak ikut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, saat diwawancarai detikBali, Minggu (27/7/2025).
Yusuf menjelaskan, meski sifatnya tidak wajib, sekolah tetap berkewajiban memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti TKA. Tes ini disebut hanya menjadi syarat masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya, bukan sebagai penentu kelulusan.
"Boleh ikut, boleh nggak (ikut). Tapi (TKA) ini jadi syarat masuk. (Hanya saja) TKA ini tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan," tegas Yusuf.
Simak Video "Video: Ini Daftar 19 Mapel Pilihan TKA SMA/SMK Sederajat 2025"
(dpw/dpw)