Sekda Loteng Klaim Penertiban Warung di Tanjung Aan Tak Ada Penolakan

Sekda Loteng Klaim Penertiban Warung di Tanjung Aan Tak Ada Penolakan

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 15:59 WIB
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, saat ditemui detikBali belum lama ini. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, saat ditemui detikBali belum lama ini. (Edi Suryansyah/detikbali)
Lombok Tengah -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeklaim tak ada penolakan warga terkait penertiban warung di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Ia menyebut seluruh regulasi sudah berjalan sesuai prosedur.

"Artinya, masyarakat kita memahami posisi ini (tanah negara). Insyaallah mudah-mudahan masyarakat kita kooperatif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya kepada detikBali di Praya, Rabu (16/7/2025).

Firman mengakui penertiban warung milik warga di Pantai Tanjung Aan itu sempat diwarnai kericuhan. Namun, ia melihat gejolak yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengosongan lahan ini adalah bentuk dukungan terhadap pembangunan di Pantai Tanjung Aan. Selanjutnya, dia akan mengawal proses perizinan sepanjang merupakan kewajiban pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan warga lokal untuk bekerja di fasilitas yang akan dibangun.

"Dahulukan masyarakat kita," tegas Firman.

Untuk memastikan masyarakat tidak terisolasi, ITDC dan Pemkab Lombok Tengah telah menyediakan aminitycore atau stall. Warga Pantai Aan nantinya dapat menyewa kepada ITDC seperti halnya di Bazaar Mandalika.

"Nanti mereka warga masyarakat bisa menyewa aminitycore atau stall yang akan disiapkan ITDC," tegasnya.

Sementara itu, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengeklaim penertiban warung milik warga di Pantai Tanjung Aan sudah sesuai dengan prosedur. ITDC menyebut, setiap langkah yang dilakukan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan menghormati norma serta aturan yang berlaku.

"Kami (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika, senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma serta aturan yang berlaku," kata General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho melalui keterangan resminya kepada detikBali, Rabu (16/7/2025).

Wahyu mengatakan penataan KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.175 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.

"Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN, sebagai bagian dari pengembangan kawasan pariwisata atau KEK Mandalika," ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata The Mandalika.

"Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025," imbuhnya.

Di sisi lain, Wahyu memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Karena itu, sejak awal ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara
terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika," bebernya.

Wahyu menegaskan, penataan Pantai Tanjung Aan merupakan bagian dari rencana jangka panjang ITDC untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.




(hsa/hsa)

Hide Ads