Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Simplisius Donatus, membatalkan kelulusan 26 tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puluhan nakes tersebut sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemerintah Kabupaten Nagekeo formasi tahun anggaran 2024.
Pembatalan itu tertuang dalam Pengumuman Bupati Nagekeo Nomor: 800.1.2.2/BKPP/2501/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Dalam surat pengumuman tersebut tercantum daftar nama 26 nakes yang batal diangkat menjadi PPPK.
Salah satu nakes membenarkan namanya termasuk dalam daftar pembatalan tersebut. "Iya, saya juga ada nama (dalam daftar calon PPPK yang dibatalkan kelulusan dalam surat pengumuman Bupati Nagekeo)," ujar salah satu nakes, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakes perempuan yang sudah mengabdi di salah satu fasilitas kesehatan di Nagekeo sejak 2022 itu mengikuti seleksi PPPK pada Mei 2024. Ia menerima pengumuman kelulusan pada 30 Juni 2025. Namun, dua hari berselang, ia mendapat kabar kelulusannya dibatalkan.
"Sudah lulus pada tangg 30 Juni 2025. Tanggal 2 Juli 2025 info di akun BKD (Badan Kepegawaian Daerah Nagekeo) pembatalan, saya termasuk," katanya.
Dalam surat pengumuman, Bupati Simplisius tidak menjelaskan alasan detail pembatalan kelulusan 26 nakes. Namun, ia merujuk pada surat Kepala UPTD Puskesmas Kota Nomor 400.7.22/PKM-KOTA/561/04/2025 tertanggal 22 April 2025 perihal Permohonan Pembatalan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Surat tersebut kemudian disusul surat Nomor 400.7.22/PKM-KOTA/635/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Bukti Dukung Pembatalan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kedua surat tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Nagekeo dan tembusan disampaikan ke Bupati Nagekeo, Inspektur Kabupaten Nagekeo, serta Kepala BKPP Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan surat-surat tersebut, pembatalan kelulusan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) poin (d).
"Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2024 terhadap (26 nakes)," kata Simplisius dalam surat pengumumannya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Simplisius Donatus belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keputusan pembatalan tersebut.
(dpw/dpw)