Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat akan menertibkan seluruh kafe tuak ilegal di daerah itu. Keberadaan kafe remang-remang itu menjadi sorotan lantaran mempekerjakan perempuan di bawah umur serta menjual minuman beralkohol secara ilegal.
"Upaya penertiban aktivitas ilegal serta bangunan dan usaha tidak berizin harus terus dilakukan agar semua tertib. Tentu ini harus didasarkan pada aturan yang berlaku," ujar Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Selasa (24/6/2025).
LAZ mengungkapkan rencana penertiban kafe-kafe ilegal itu sesuai kesepakatan rapat koordinasi bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa di Lombok Barat. Pemkab Lombok Barat, dia berujar, akan berupaya mencari solusi terbaik agar penertiban usaha tak berizin itu tidak merugikan pihak mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, bagaimana pengawasan terhadap kafe yang sudah berizin dan apa saja yang diperbolehkan di dalamnya," ujar LAZ.
Berdasarkan data, tercatat sebanyak 93 kafe tuak ilegal di Lombok Barat. Puluhan kafe itu tersebar di wilayah Narmada, Gunung Sari, hingga Lingsar.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat, Mahnan, mengungkapkan beberapa kafe tuak ilegal di daerah itu sudah dilakukan. Ia tak menampik masih banyak kafe tuak ilegal yang beroperasi hingga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penertiban, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan kafe ilegal dalam sejumlah pelanggaran seperti yang diduga dapat menyebabkan penyebaran HIV/AIDS, hingga tindak kriminal seperti begal dan penjambretan," ujar Mahnan.
Sebelumnya, sebanyak 12 kafe ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, disegel aparat gabungan pada 28 Mei lalu. Penyegelan kafe itu dilakukan lantaran meresahkan warga.
(iws/iws)