Terbukti Selingkuh, Guru ASN dan PPPK di TTU Dipecat

Terbukti Selingkuh, Guru ASN dan PPPK di TTU Dipecat

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Rabu, 18 Jun 2025 19:27 WIB
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat ditemui di Kupang.
Foto: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. (Simon Selly/detikBali)
Timor Tengah Utara -

Guru di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat bupati karena terbukti berselingkuh. Guru yang dipecat adalah perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya saya pecat kemarin. Keduanya adalah guru satunya PNS dan satunya guru PPPK. Kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketahuan di tahun 2024," terang Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, via telepon kepada detikBali, Rabu (18/6/2025).

Menurut Falen, perbuatan keduanya mengorbankan kedua keluarga dan tidak diberikan sanksi oleh bupati sebelumnya. Falen kemudian memecat mereka setelah mengecek berkas kedua guru itu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung kemarin saya perintahkan naikkan berkasnya dan saat itu juga saya lakukan pemecatan. Saya diperiksa dan kemudian tidak ditindaklanjuti dan saya tidak tahu alasannya apa. Mereka sudah sampai pada punya anak," tambahnya.

Falen menegaskan pemecatan dilakukan karena guru merupakan profesi yang menjadi teladan. Namun, perbuatan keduanya tidak mencerminkan sebagai teladan yang patut ditiru.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak bisa menjadi teladan, siapa lagi yang mau kita teladani. Jadi tidak ada alasan soal itu," tegas Falen.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads