Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di area perkotaan. Hewan ternak yang terjaring razia harus ditebus dengan biaya antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per ekor.
Kabag Prokopim Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, mengatakan penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan Kota Bima yang tertib, indah, dan nyaman.
"Operasi penertiban melibatkan Tim Ketertiban Umum (Tibum) dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian serta Satpol PP Kota Bima," kata Syahrial kepada detikBali, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrial mengungkapkan, hewan ternak seperti sapi dan kambing milik warga yang terjaring dalam operasi akan ditempatkan sementara di kandang penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Tindak lanjut pasca penertiban, hewan ternak akan ditampung dan ditempatkan di RPH untuk sementara," katanya.
Bagi warga yang ingin mengambil kembali hewan ternak hasil operasi penertiban, harus membayar tebusan sebesar 10 persen dari nilai jual ternak, ditambah biaya pemeliharaan selama hewan berada di penampungan.
"Besarannya Rp 30 ribu per ekor per hari untuk ternak besar dan Rp 20 ribu per ekor per hari untuk ternak kecil," katanya.
Menurut Syahrial, aturan dan besaran penebusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Ternak. Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017.
"Sudah ada ketentuan dan aturannya baik Perda maupun Perwali," jelas Syahrial.
Pemkot Bima mengimbau pemilik hewan ternak agar turut menjaga kebersihan dan penataan kota.
"Kami ingin lingkungan perkotaan tetap bersih dan rapi, serta mencegah terjadinya gangguan bagi masyarakat dan pengguna jalan," imbuhnya.
(dpw/dpw)