Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengatur kenaikan harga tiket bus yang melayani mudik Lebaran 2025. Keputusan mengenai batasan kenaikan harga tiket bus itu bakal ditentukan pada Rabu (12/3/2025).
"Besok ini kami putuskan kenaikan tarif. Tidak boleh lebih dari 10 persen yang jelas," ujar Kadishub NTB, Lalu Moh Faozal, di kantor Gubernur NTB, Selasa (11/3/2025).
Faozal menuturkan, pada tahun sebelumnya, kenaikan tarif atas bus yang melayani pemudik ke Pulau Sumbawa mencapai 10 persen. Jika harga tiket Rp 350 ribu, hanya boleh naik sebesar Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tahun lalu boleh naik 10 persen. Sekarang sama batas atas boleh naik 10 persen," ujar Faozal.
Faozal berharap masyarakat bisa melaksanakan mudik lebih awal. Pasalnya, puncak arus mudik diprediksi terjadi H-3 Idul Fitri.
"Masa waktu libur ini agak panjang. Kami perkirakan puncak arus mudik H-3. Untuk arus balik h+3 lebaran," jelas Faozal.
Selain mengatur harga tiket bus, Dishub NTB juga melarang truk angkutan material dan logistik melintas di Jalan Layang Mataram-Kayangan Lombok Timur selama puncak arus mudik berlangsung. Jam operasional truk material pun bakal dibatasi.
"Mobil logistik dan truk material mulai H-7 kami batasi. Jam operasional kami mulai buka pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita pagi," ungkap Faozal.
Dishub NTB juga akan mengadakan posko pengalaman dan pelayanan mudik 2025. Namun, Dishub NTB masih melakukan kajian lokasi penempatan posko tersebut.
"Nanti ini kami siapkan dengan Polda NTB. Pembangunan posko kita lakukan H-7 lebaran Idul Fitri," ujar Faozal.
(iws/iws)