Pemkot Mataram Dorong Pedagang Kaki Lima di Mataram Miliki PIRT

Pemkot Mataram Dorong Pedagang Kaki Lima di Mataram Miliki PIRT

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 18:00 WIB
Suasana pedagang takjil di Pagutan, Kota Mataram, Kamis (6/3/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Suasana pedagang takjil di Pagutan, Kota Mataram, Kamis (6/3/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong para pedagang kaki lima (PKL) di Mataram miliki sertifikat produk pangan industri rumah tangga (PIRT). Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga ketika berbelanja makanan, khususnya saat momen Ramadan 2025.

Berbagai jenis kuliner hadir di sejumlah sentra kuliner takjil di Kota Mataram. Sayangnya, pedagang yang memiliki izin PIRT hanyalah sebagian kecil. Sedangkan sisanya merupakan pedagang musiman. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Emirald Isfihan membenarkan hal tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian (Disperin), kami akan ajak Kadis Perindustrian turun ke lapangan supaya sentra takjil ada pengelolanya, (dan punya izin PIRT)," kata Emirald di pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emirald akan meminta Disperin membuatkan persyaratan penjualan kuliner dan takjil Ramadan adalah pedagang yang sudah ikut pelatihan penjamah makanan. Tujuannya agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

Saat turun ke sejumlah titik sentra kuliner takjil bersama BBPOM Mataram, Rabu (5/3/2025) lalu, standar kenyamanannya yang cukup bagus. Hal itu terlihat dari, banyaknya penggunaan sistem pembayaran cashless untuk meminimalisir kontaminasi melalui uang.

"Ini yang kami dorong. Saya kira ini sudah mulai kesadaran masyarakat, terutama untuk kaum muda yang melakukan bisnis kuliner sudah mengerti akan hal itu," jelasnya.

Emirald menegaskan industri rumah tangga wajib memiliki izin PIRT. Terutama ketika akan bersentuhan dengan industri yang lebih besar. Seperti ketika memasarkan produknya ke ritel modern, baik minimarket maupun supermarket.

"Itu memang sebuah persyaratan yang diminta supermarket, harus punya sertifikat itu. Dan mengurusnya juga tidak sulit, pelaku industri cukup bersurat ke Dinas Kesehatan, lalu akan ada tim yang turun melakukan sampling atau pemeriksaan produk. Ketika memenuhi ketentuan, pelaku industri akan diberikan pelatihan penjamah makanan. Kemudian kami dorong mengurus itu, mumpung gratis," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan, dari penelusurannya ke sejumlah titik sentra kuliner takjil di Kota Mataram, hanya beberapa pedagang saja yang memiliki izin PIRT. Padahal sertifikat ini sangat penting untuk menjamin keamanan produk pangan industri yang dihasilkan.

"Itu (PIRT) bisa diurus di Dinas Kesehatan wilayah setempat," kata Yosef, sebelumnya.




(nor/nor)

Hide Ads