Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Aturan itu untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Nggak boleh, tempat hiburan malam tutup total," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Irwan Rahadi, kepada detikBali, Kamis (27/2/2025).
Irwan mengungkapkan surat edaran terkait larangan tersebut sedang diproses oleh Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. Menurut dia, penutupan pusat hiburan malam menjelang Ramadan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa, pemilik usaha atau hiburan selama Ramadan itu sudah pasti tidak boleh beraktivitas," imbuh Irwan.
Irwan menjelaskan jam operasional rumah makan dan restoran juga turut dibatasi selama Ramadan. Adapun, rumah makan dapat beroperasi sekitar pukul 16.00 Wita hingga waktu sahur tiba.
Selain itu, rumah makan juga dilarang melayani makan di tempat selama Ramadan. "Disarankan take away, tidak melayani makan di tempat," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman juga meminta Satpol PP Mataram untuk memantau sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar dan perang sarung selama Ramadan. Ia berharap upaya itu dapat menjaga kondusivitas selama Ramadan.
"Pol PP juga mengimbau untuk daerah-daerah yang terdeteksi ada kegiatan insidentil di bulan suci Ramadan. Seperti balap liar, perang sarung, panco dan lain-lain, supaya meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan agar tidak membias menjadi tindakan yang lebih negatif lagi," kata Mujib.
(iws/dpw)