Jam Kerja ASN Pemkot Mataram Dikurangi 4,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Pemkot Mataram Dikurangi 4,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 16:19 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikurangi 4,5 jam selama Ramadan 2025 menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sedangkan pada bulan biasa, ASN bekerja selama 37 jam seminggu.

"Hari kerja pertama di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Aturan jam kerja tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadan. Serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan jam kerja pegawai ASN Pemkot Mataram selama Ramadan tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 000.0.3/997/SETDA/II/2025 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Februari 2025. Dalam SE tersebut mengatur jam kerja perangkat daerah atau unit kerja.

Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 Wita-15.45 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita-12.30 Wita. Sementara Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-11.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 Wita-14.00 Wita. Sedangkan Jumat dimulai pukul 08.00 Wita-11.00 Wita, sementara Sabtu dimulai pukul 08.00 Wita-13.30 Wita.

"(Untuk) pakaian kerja bagi yang beragama Islam menggunakan pakaian muslim, selain beragama Islam menggunakan pakaian batik atau menyesuaikan, serta tetap menggunakan atribut lengkap. Sementara, upacara bendera (hari) Senin dan apel hari kesadaran ditiadakan. Apel pagi dan sore (juga) ditiadakan," tutur Mohan.

Mohan meminta perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar bisa mengatur penugasan pegawai. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan.




(nor/nor)

Hide Ads