Polisi Rekayasa 16 Jalur Jelang Malam Tahun Baru di Kupang

Polisi Rekayasa 16 Jalur Jelang Malam Tahun Baru di Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 31 Des 2024 16:43 WIB
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya, Selasa (31/12/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya, Selasa (31/12/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), merekayasa 16 jalur lalu lintas untuk mengurai kemacetan saat perayaan malam tahun baru. Sejumlah polisi juga akan bersiaga di setiap titik keramaian.

"Dalam rangka perayaan malam tahun baru, kami menyiapkan dua alternatif rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya, Selasa (31/12/2024).

Aldinan menjelaskan ada 16 titik lalu lintas yang dialihkan demi kelancaran arus dan menghindari penumpukan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ada 16 titik yang kami alihkan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhinya dengan baik," jelas Aldinan.

Aldinan menjelaskan alternatif pertama rekayasa lalu lintas, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Dari Jalan HR Koroh diperbolehkan lurus ke Jalan Soeharto. Tetapi dilarang belok kanan ke Jalan Amabi.

2. Dari Jalan Amabi diperbolehkan belok kanan ke Jalan Soeharto, tapi dilarang belok kiri ke Jalan HR Koroh.

3. Dari Jalan Soeharto diperbolehkan lurus ke Jl. Sudirman, belok kanan ke Jl. Herewila dan belok kiri ke Jalan Alfons Nisnoni.

4. Dari Alfons Nisnoni dan Jalan Herewila diperbolehkan belok ke arah Jalan Sudirman, tapi dilarang belok ke Jalan Soeharto.

5. Dari Jalan Mohammad Hatta diperbolehkan belok kiri ke Jalan Soekarno, tapi dilarang belok kanan ke Kantor OJK NTT dan dilarang lurus ke Gereja Katedral Kupang.

6. Dari Tugu Selam diperbolehkan belok kiri Jalan Siliwangi, tapi dilarang belok kanan kearah Gereja GMIT Kota Kupang.

7. Dari Jalan El Tari diperbolehkan lurus ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang belok kanan/kiri ke Jalan WJ Lalamentik.

8. Dari Jalan WJ Lalamentik Oebobo diperbolehkan belok kiri ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang lurus ke arah Transmart.

9. Dari Jalan Frans Seda diperbolehkan belok kiri ke arah Transmart, tapi dilarang lurus ke arah Kantor Gubernur NTT.

10. Dari Jalan WJ Lalamentik arah Kelurahan Oebufu diperbolehkan belok kanan ke Bundaran Gubernur atau kearah Jalan Frans Seda, tapi dilarang belok kiri kearah kantor Gubernur NTT dan dilarang lurus kearah Toko Kharisma.

11. Di Terminal Oebufu dari Jalan WJ Lalamentik diperbolehkan belok kanan ke Jalan Amabi atau ke Gereja GMIT Maranatha, tapo dilarang belok kiri ke Jalan Frans Lebu Raya atau Hotel Romita.

12. Dari Jalan Frans Lebu Raya diperbolehkan belok kiri kearah Jalan Amabi, tapi dilarang belok kanan ke Jalan WJ Lalamentik atau kearah Korem 161/Wira Sakti Kupang.

Kemudian rekayasa alternatif kedua, sebagai berikut:

1. Dari Jalan Frans Seda diperbolehkan lurus ke Jalan Piet A Tallo dan belok kiri ke Jalan Pulau Indah, tapi dilarang belok kanan ke Jalan Frans Lebu Raya atau ke arah Kelurahan TDM.

2. Dari Jalam Piet A Tallo diperbolehkan belok kiri ke Jalan Frans Lebu Raya atau lurus ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang belok kanan ke Jalan Pulau Indah.

3. Dari Jalan Frans Lebu Raya diperbolehkan belok kiri ke Jalan Frans Seda, tapi dilarang belok Kanan ke Jalan Pulau Indah.

4. Dari Jalan Timor Raya dari arah Lasiana diperbolehkan belok kiri ke Jalan Adi Sucipto, tapi dilarang lurus kearah SPBU Oesapa.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads