Dukung Kejari Kupang Berantas Judol, Linus Lusi Tindak Tegas ASN yang Terlibat

Dukung Kejari Kupang Berantas Judol, Linus Lusi Tindak Tegas ASN yang Terlibat

Simon Selly - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 17:04 WIB
Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi.
Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi.. (Foto: dok. Pemkot Kupang)
Kupang -

Penjabat Wali Kota KupangLinusLusi, mendukung upaya Kejaks

aan Negeri Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memberantas judi online (judol).

Hal ini disampaikan Linus saat membuka kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, di aula rumah dinas Wali Kota Kupang, Selasa (19/11/2024). Dalam sambutannya, Linus Lusi menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan merata di seluruh sektor birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah hukum itu sangat luas dan kompleks, sehingga perlu penguatan pemahaman di setiap lapisan birokrasi, dengan pemahaman hukum yang kuat, tata kelola pemerintahan akan semakin baik," ujar Linus.

Linus secara tegas menyatakan komitmennya untuk menangani praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai sangat merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Praktik perjudian dapat menimbulkan efek domino, mulai dari kehilangan harta benda hingga depresi yang berujung pada tragedi seperti bunuh diri.

"Praktik judi online ini adalah ancaman serius. Tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Saya meminta ASN untuk tidak terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan ASN yang terlibat," tegas Linus.

Linus juga menginstruksikan kepada para pimpinan OPD, camat, dan lurah untuk aktif melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk perjudian.

"Ini langkah awal untuk mencegah peristiwa kriminalitas lainnya. Edukasi dan kesadaran harus dimulai dari tingkat yang paling dasar," katanya

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana, memastikan kejaksaan akan menangani kasus perjudian secara profesional dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Kasus judi online ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Soma.

Menurutnya, setiap praktik judol pelakunya akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara. Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional," ungkapnya.

Soma menegaskan pentingnya upaya preventif dan represif dalam pemberantasan judi online, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para ASN.

"Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat. Kejaksaan akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahaya perjudian, baik secara hukum maupun sosial," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads