Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berjanji akan mengawal penerbitan sertifikat tanah untuk warga eks Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengakui masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal itu diungkapkan AHY saat menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga eks Timtim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (14/9/2024). AHY menyebut proses penerbitan sertifikat tanah untuk warga perlu dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
"Kami tetap mengawal agar bisa dituntaskan di masa mendatang dan masalahnya perlu penanganan secara serius. Tapi ini bisa, jika ada keseriusan untuk dikawal melalui sinergi dan kolaborasi yang baik. Saya rasa bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di tempat lainnya," ungkap AHY, Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY mengaku senang bisa menyerahkan langsung sertifikat hak atas tanah terhadap warga eks Timor Timor di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Menurutnya, warga eks Timor Timur sangat berharap bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah 25 tahun memilih tetap bersama NKRI.
"Saya sangat berbahagia hari ini bisa datang secara langsung ke Desa Oebola Dalam. Baru saja kami menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat eks pejuang Timor Timur," imbuh putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Dalam kesempatan itu, AHY baru menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur. Total ada sebanyak 2.100 bidang tanah milik warga eks Timtim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
"Artinya sebanyak 2.100 sertifikat yang akan kami serahkan kepada 2.100 kepala keluarga," jelas AHY.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah membangun 2.100 rumah khusus (rusus) untuk para pejuang eks Timor Timur di Kupang. Rencananya, rumah-rumah tersebut akan diserahterimakan pada Oktober mendatang.
"Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang nanti segera dihuni," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Salah satu warga penerima sertifikat tanah, Agusto Da Concenciao, mengaku senang bisa mendapatkan legalitas atas tanah seluas 50 meter persegi yang dihuninya. Agusto juga menjadi salah satu penerima rusus yang dibangun oleh Kementerian PUPR tersebut.
"Sangat senang hari ini bisa dapat sertifikat secara gratis. Ini penantian panjang kami selama 25 tahun lebih," tandas Agusto.
(iws/dpw)