BPS: Travel Agent Turut Terlibat Naikkan Harga Hotel Jelang MotoGP Mandalika

Mataram

BPS: Travel Agent Turut Terlibat Naikkan Harga Hotel Jelang MotoGP Mandalika

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra Suri - detikBali
Selasa, 03 Sep 2024 22:30 WIB
Suasana Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Suasana Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudin, turut menyoroti kenaikan harga kamar hotel jelang MotoGP Mandalika 2024. Wahyudin menyebut para travel agent turut terlibat menaikkan harga kamar hotel di NTB hingga berkali-kali lipat.

"Kita patut waspadai soal kenaikan harga kamar hotel itu dari travel agent yang kadang kala menaikkan harga. Di dalam pergub, memang tidak ada ketentuan (soal travel agent)," kata Wahyudin, Selasa (3/9/2024).

Diketahui, di dalam Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022, pengusaha hotel diperbolehkan menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat, khusus untuk hotel yang berada di zona satu, yakni seputaran kawasan event. Pelaku usaha hotel di zona dua boleh menaikkan harga kamar hotel hingga dua kali lipat. Sementara pelaku hotel di zona tiga hanya diperbolehkan menaikkan satu kali lipat harga kamar hotel.

Wahyudin menilai, perlu adanya revisi terhadap Pergub Nomor 9 Tahun 2022. "Sehingga bisa mengatur juga terhadap travel agent (yang kerap menaikkan harga kamar hingga berkali-kali lipat)," jelasnya.

Wahyudin menuturkan selama dua periode event MotoGP Mandalika ke belakang, yakni sejak 2022-2023, para travel agent nakal kerap menaikkan harga kamar hotel hingga tiga kali lipat kepada wisatawan.

"Seingat saya pada periode pertama MotoGP, travel agent itu menaikkan harga kamar, dari yang awalnya Rp 1 juta jadi lebih Rp 3 juta, ini dari travel agent. Pada tahun lalu (MotoGP 2022) juga, kita survei, modelnya seperti itu lagi (menaikkan harga kamar hingga tiga kali lipat)," tutur dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyudin berharap stakeholder terkait, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, bisa mengambil sikap pada travel agent nakal yang kerap menaikkan harga kamar hotel hingga berkali-kali lipat. Pasalnya, di dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022, hanya pelaku hotel saja yang diatur boleh menaikkan harga kamar sesuai zona lokasi. Sedangkan, para travel agent tidak diatur ke dalam pergub. Artinya, para travel agent bebas menaikkan harga kamar setinggi-tingginya.

"Mudah-mudahan teman-teman di DPRD bisa melihat supaya ada pengaturan terkait travel agent. Harapan kami, makin banyak wisatawan yang berkunjung ke NTB. Kalau mereka lihat tarif hotel (di NTB) cukup besar, bisa saja mereka menginapnya di Bali dan ke sini untuk menonton (MotoGP) saja, jadi yang menerima (keuntungan MotoGP) hanya di Bali," tutur Wahyudin.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi menuturkan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 bisa menjerat travel agent nakal tanpa amendemen. Sebab, perbup di kabupaten/kota bisa merinci pada tahapan pengawasan dan sanksi.

"Mengacu pada pergub yang ada, tanpa harus merubah pergub, dipertegas lagi bagi mereka yang melakukan penjualan tiket (kamar hotel) melebihi dari ketentuan pergub, (kemarin) saya usulkan pengenaan pajak progresif juga berlaku. Jangan dia jual lima kali, yang dia setor satu kali, kalau progresif, progresif kan dia," kata Lalu Gita.

Menurut Gita, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini tidak terlalu berkepentingan selain mengatur makronya saja. Sementara, skala mikro diatur oleh kabupaten/kota, baik itu soal pajak hotel maupun restoran yang ada di kabupaten/kota.

"Ini rekomendasi kami ke bapenda kabupaten/kota, jangan dia vonis kesalahan pergub, pergub itu pengaturan makro, pengaturan mikro dan detail teknis itu ada di kabupaten/kota, bagaimana mengawasi sampai memberikan besaran pajak. Silahkan, termasuk travel, silahkan kita rekomendasikan kabupaten/kota (untuk menindaklanjuti)," jelas Lalu Gita.




(iws/iws)

Hide Ads