Pergub Tarif Hotel Dinilai Tak Efektif Tekan Pemain Nakal di NTB

Pergub Tarif Hotel Dinilai Tak Efektif Tekan Pemain Nakal di NTB

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 20:28 WIB
Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Rudy Gunawan.
Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Rudy Gunawan. (Foto: Nethea Citra/detikBali)
Mataram -

Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi Event-event Internasional dinilai kurang efektif oleh sebagian besar pelaku bisnis. Pasalnya, di dalam Pergub tersebut tidak membahas sanksi bagi pengusaha atau pemain yang kedapatan menaikkan tarif di batas kewajaran.

"Kalau di dalam Pergub hanya ada sanksi administrasi saja, tidak bisa ada sanksi pidana. Undang-Undang (UU) tidak memperbolehkan Pergub ada sanksi pidana," kata Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan, Kamis (22/8/2024).


Diketahui, di dalam Pergub tersebut pengusaha hotel diperbolehkan menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat, untuk hotel yang berada di zona satu, yakni hotel yang berada di kawasan event. Sedangkan untuk zona dua, pelaku usaha hotel boleh menaikkan harga kamar hingga dua kali lipat. Sementara itu, untuk zona tiga, pihak hotel hanya diperbolehkan menaikkan satu kali lipat harga kamar.

Sayangnya, temuan di lapangan, khususnya jelang event internasional MotoGP 2024 September mendatang, harga kamar hotel di zona dua dan tiga naik beberapa kali lipat, hingga di atas batas aturan Pergub Nomor 9 Tahun 2022.

"Bisa-bisa saja kalau (Pergub) diajukan menjadi Perda, tergantung siapa OPD pengusulnya. Semua bisa saja, sepanjang ada yang dirugikan, (apalagi kalau) merugikan daerah. Nanti orang luar ndak berani ke Lombok (kalau harga kamarnya sangat tinggi)," tutur Rudy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy menjelaskan, jika Pergub Nomor 9 Tahun 2022 ingin diubah menjadi Perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus berkonsultasi kepada Kemendagri. Jika disetujui, Pergub tersebut bisa berubah menjadi Perda. Sehingga, oknum-oknum nakal yang menaikkan harga kamar di setiap jelang event internasional, bisa dikenai sanksi pidana.

"Kami harus konsultasi ke Kemendagri, kalau disetujui, dimungkinkan," tandas Rudy.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini mengkhawatirkan keberadaan broker jelang MotoGP September mendatang. Pasalnya, seperti event-event sebelumnya, para broker ini merusak harga kamar yang telah ditetapkan pihak hotel.

"Contohnya, harga kamar hotel sudah naik, broker (malah) menaikkan lagi harga kamarnya," kata perempuan yang juga menjadi pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB tersebut.

Menurut Wolini, kerja para broker ini tidak diatur dalam Pergub, soal berapa batasan bisa menaikkan harga kamar hotel yang dijual. Sehingga, diharapkan kedepan para broker ini bisa diatur di dalam Pergub.

"Kalau untuk sekarang belum ada aturannya, semoga kedepan bisa di atur di Pergub," terang dia.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads