Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo bakal mencabut sertifikat keselamatan kapal wisata yang menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) kedaluwarsa saat berlayar. Penggunaan APAR kedaluwarsa ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat.
"Kalau terjadi pelanggaran maka akan ditindak dengan pencabutan sertifikat keselamatan," tegas Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (5/8/2024).
Stephanus memastikan kapal wisata itu tidak akan diberikan surat persetujuan berlayar (SPB) oleh KSOP jika sertifikat keselamatannya dicabut. Setiap kapal wisata yang berlayar ke Taman Nasional (TN) Komodo dan sekitarnya wajib mendapatkan SPB dari KSOP Labuan Bajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Stephanus belum mendapat laporan tentang kapal wisata yang menggunakan APAR kedaluwarsa. Ia meminta Satpol PP Manggarai Barat yang menemukan kapal yang mengabaikan aspek keselamatan berlayar itu bisa melaporkan ke KSOP Labuan Bajo.
"Para pihak yang mengetahui dapat melaporkan ke KSOP untuk penindakan. Termasuk penumpang ataupun satpol PP dapat melapor ke KSOP," ujar Stephanus.
Ia mengeklaim APAR yang digunakan kapal wisata sudah melalui pemeriksaan saat sertifikat keselamatan. Saat pemeriksaan dipastikan tidak ada APAR yang kedaluwarsa. Namun, tak tertutup kemungkinan kapal wisata menggunakan APAR kedaluwarsa.
"Pelanggaran bisa saja terjadi dengan tidak memperpanjang masa laku APAR, akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan oleh marine inspector pada saat sertifikasi dipastikan kondisi APAR sesuai dan tidak expired (kedaluwarsa)," jelasnya.
Stephanus juga mengeklaim kru kapal wisata sudah tahu cara menyimpan dan menggunakan APAR dengan baik. Para kru kapal wisata, kata dia, sudah diberikan pelatihan. Mereka bahkan sudah mendapat sertifikat Basic Safety Training (BST).
"Kalau kru kapal sudah pasti memiliki keterampilan dalam penyimpanan dan penggunaan APAR karena telah dilatih dan memiliki sertifikat seperti BST. Akan tetapi, memang ada kemungkinan pelanggaran dan itu dapat dilaporkan ke KSOP untuk penindakan," kata dia.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong telah melaporkan temuan kapal wisata gunakan APAR kedaluwarsa itu ke KSOP siang ini seusai rapat pembahasan pembentukan satgas kecelakaan kapal wisata di Kantor Bupati Manggarai Barat.
Sebelumnya, Satpol PP Manggarai Barat menemukan kapal wisata di Labuan Bajo yang membawa APAR kedaluwarsa, Sabtu (3/8/2024). Penempatan APAR di kapal wisata itu juga tidak tepat.
Satpol PP menemukan itu saat mendampingi Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra mendatangi kapal pinisi yang memanipulasi laporan pajak.
"Saya bersama kepala bidang lihat di kapal itu ada APAR, tetapi sudah expired (kedaluwarsa), penempatannya juga tidak benar," ungkap Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024).
Yeremias menegaskan APAR yang sudah kedaluwarsa tidak berfungsi dengan baik saat digunakan untuk memadamkan kebakaran. Ia juga menyoroti penempatan APAR di kapal yang diikat dengan tali. APAR tak bisa secepatnya diambil saat terjadi kebakaran karena harus membuka tali pengikatnya. "Susah dibuka karena diikat tali," ujar Yeremias.
Ia menjelaskan lima menit pertama saat terjadi kebakaran adalah momen terbaik untuk melakukan pemadaman. Sebelum lima menit, kobaran api belum membesar yang masih bisa dipadamkan. Karena itu, penempatan APAR seharusnya tidak menyulitkan saat diambil untuk memadamkan kebakaran.
Diketahui, kecelakaan kapal wisata kerap terjadi di perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Selain tenggelam atau kandas, ada juga kapal wisata yang mengalami kebakaran hebat saat berlayar.
(nor/gsp)