Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memediasi perseteruan antara investor Prancis David Alexandre Guy dengan warga Gili Trawangan bernama Ida Adnawati. David merupakan Direktur PT Carpedien, sedangkan Ida adalah warga yang mengeklaim sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kepala UPTD Tiga Gili Tramena Mawardi meminta kedua belah pihak segera menyelesaikan masalah perdata tersebut. Menurutnya, kisruh antara investor asing dengan warga itu dapat mengganggu wisatawan di Gili Trawangan.
"Kami akan sampaikan ke pimpinan karena persoalan ini bisa mengganggu kunjungan wisatawan di sana," kata Mawardi seusai mediasi di kantor Dinas Pariwisata NTB, Senin (29/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Dende Dewi Tresni Budiastuti setali tiga uang. Ia berharap Ida dan David segera menyelesaikan persoalan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dende juga meminta kedua belah pihak tidak mengerahkan massa selama proses perdata tersebut bergulir. Ia pun mewanti-wanti citra Gili Trawangan sebagai destinasi wisata bisa tercoreng jika kawasan tersebut tidak kondusif akibat perseteruan kedua belah pihak.
"Jangan sampai ada lagi aksi premanisme. Tetap jaga kondusivitas," kata Dende.
Sengketa lahan antara David dan Ida berkaitan dengan putusan perdata pada PN Mataram. Berdasarkan putusan perdata itu, Ida merasa mendapat hak pengelolaan sebidang lahan usaha di Gili Trawangan yang sebelumnya berada di bawah kendali PT Carpedien.
Namun, PT Carpedien mengajukan upaya hukum banding sehingga menilai objek sengketa masih dalam status quo. Di sisi lain, PT Carpedien berkukuh mendiami lahan usaha itu karena merasa putusan belum ada kekuatan hukum tetap.
Didampingi kuasa hukumnya, David membantah disebut selalu membuat masalah di Gili Trawangan. Ia juga menampik telah mengerahkan puluhan preman untuk menjarah barang milik restoran.
"Siapa yang membuat masalah? Dia (Ida Adnawati) yang laporkan kalau buat masalah. Dia kan senang kalau restoran Ego ditutup," kata David.
Sementara itu, Ida meminta Pemprov NTB untuk menutup terlebih dahulu dua restoran tersebut. Dua restoran yang dimaksud adalah Egoiste dan Al Pascatore di Gili Trawangan.
"Lahan ini kan sekarang status quo karena dia banding ke pengadilan," ujar Ida.
(iws/iws)