DPRD Kota Bima Siapkan Nama jika Pj Walkot Mundur

DPRD Kota Bima Siapkan Nama jika Pj Walkot Mundur

Rafiin - detikBali
Senin, 01 Jul 2024 22:06 WIB
Ketua DPRD Kota Bima, NTB, Alfian Indra Wirawan. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Ketua DPRD Kota Bima, NTB, Alfian Indra Wirawan. (Dok. Rafiin/detikBali)
Bima -

DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, yang ingin maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bima 2024. Untuk itu, DPRD Kota Bima menyiapkan sejumlah nama.

"Dari sekarang, kami menunggu surat pengajuan pengunduran diri Pj Wali Kota," kata Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, kepada detikBali, Senin, (1/7/2024).

Berdasarkan aturan, Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus mundur dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada 2024. Pengunduran diri diajukan 40 hari sebelum pendaftaran atau paling lambat 14 atau 15 Juli mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tunggu mulai tanggal 3 sampai 17 Juli. Dan bisa juga lebih lagi," kata Ketua DPD II Golkar Kota Bima ini.

Apabila Pj resmi mengundurkan diri, Alfian melanjutkan, DPRD akan mengusulkan tiga nama sebagai penggantinya. Selanjutnya ketiga nama itu akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

"Tergantung masing-masing fraksi di DPRD Kota Bima yang mengusulkan tiga nama," ujar pria yang akrab disapa Dae Pawang ini.

Seperti diketahui Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum terang-terangan menyampaikan keinginannya maju di Pilwalkot Bima. Bahkan Rum mengaku sudah mendaftar ke beberapa partai politik (parpol).

"Pasti ikut (Pilwakot Bima 2024)," ucap Rum kepada detikBali, Senin, (27/5/2024).

Sebagai bentuk kepastiannya bertarung di Pilwakot Bima 2024, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB ini, mengaku sudah ikut penjaringan alias mendaftar ke beberapa partai politik (parpol).

"Sudah mendaftar di Demokrat, Golkar, Nasdem, PBB, Hanura, dan PDIP," ungkapnya.

Terkait aturan bahwa Pj Kepala Daerah diharuskan mundur apabila maju di Pilkada 2024, Rum akan segera mengambil sikap. Namun, untuk waktu pengajuan pengunduran diri sebagai Pj Wali Kota Bima tidak disebutkannya.

"Yang jelas waktu 40 hari sebelum mendaftar ke KPU, akan ditentukan. Sekarang saya masih menunggu hasil survei yang sedang berjalan untuk menentukan sikap," imbuhnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads