Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dideklarasikan di Kupang, hari ini. Komite yang dibentuk sejumlah organisasi profesi ini menyoroti kebebasan pers dan maraknya jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Adapun gerakan ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Wartawan Flores-Lembata, Forum Wartawan Perbatasan, Perhimpunan Pembela Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kantor Pengacara Bildad Thonak, dan Asosisasi Media Siber (AMSI) NTT.
"Sejak 16 Desember 2023 lalu, KKJ ini terbentuk di Hotel Sotis Kupang, dan hari ini KKJ melakukan aksi tindak lanjut sekaligus deklarasikan KKJ NTT, untuk mengampanyekan melawan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu, di Kupang, Sabtu (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KKJ NTT yang dibentuk sesuai fungsinya akan melakukan pemantauan, pendampingan, menyatakan sikap terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis atau pekerja media, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Menurut dia, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
"Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, harus dijamin sesuai Pasal 28 UUD 1945. Media sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sebagaimana iamanatkan Nomor 40/1999 tentang Pers," terang dia.
Hal ini harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
"Media atau jurnalis seringkali berhadapan dengan ancaman baik kekerasan fisik maupun non fisik. Sehingga jurnalis dan atau media rentan menjadi korban kekerasan," katanya.
Kekerasan terhadap jurnalis atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika pelanggaran itu terjadi, maka terdapat hak-hak asasi manusia lainnya yang juga terlanggar, seperti hak masyarakat memperoleh informasi.
"Data AJI Indonesia selama tahun 2023, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia, sebagian korban kekerasan menimpa jurnalis di Kupang dan beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur. Sementara dari Januari hingga April 2024, sedikitnya ada sekitar 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia," pungkas Obed.
Kepala Dinas Kominfo NTT Frederik Koenunu dalam sambutannya mengatakan jurnalis memiliki tugas yang penting dalam memberitahukan informasi yang benar kepada masyarakat umum melalui karya jurnalistik.
"Jurnalis memiliki tugas penting dalam mencari suatu kebenaran sebelum melakukan pemberitaan," ujar Frederik.
"Jurnalis juga harus menjaga kode etik jurnalis, kode etik merupakan aturan jurnalis sesuai kode etik yang menjadi bekal bagi seorang jurnalis," imbuhnya.
Ia berharap, kehadiran KKJ NTT, dapat memberikan kontribusi dalam mendukung dan mengontrol pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.
(dpw/dpw)