Ratusan massa menggelar demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Gubernur NTB. Aksi yang diikuti oleh mahasiswa dan buruh itu berlangsung saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Mataram, NTB.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Regional NTB Yustin Yurhabur mengungkapkan ada 15 poin tuntutan massa aksi. Antara lain terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan mengkritisi rendahnya upah minimum pekerja di NTB.
"Secara khusus NTB merupakan provinsi dengan UMP regional terendah kedua setelah Yogyakarta. Kami menilai juga upah pekerja harian lepas belum layak di NTB," kata Yustin kepada detikBali di sela-sela aksi, Rabu (1/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustin mengungkapkan rendahnya upah untuk pekerja itu ironis karena terdapat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah. Menurutnya, keberadaan KEK Mandalika sejauh ini belum berdampak signifikan terhadap perekonomian warga setempat.
"Kami minta Pemprov NTB menyerap usulan kami agar menaikan upah yang layak bagi buruh di NTB. Proyek KEK harus menjadi ikon membuktikan kawasan ekonomi khusus itu bisa diharapkan oleh rakyat," ujarnya.
Aliansi Gerakan Reforma Agraria NTB Harisyandi juga mengkritisi pemerintah lantaran belum bisa menuntaskan konflik agraria di KEK Mandalika. Ia menilai hal itu telah mencederai pembangunan Sirkuit Mandalika.
Harisyandi meminta agar pemerintah segera melakukan moratorium kawasan KEK Mandalika dan daerah pertambangan jika tidak menguntungkan bagi masyarakat setempat. "Setelah pembangunan KEK kami melihat pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang luas di sana. Apalagi untuk masyarakat yang terdampak langsung," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mengaku telah memfasilitasi aspirasi serikat buruh dengan menggelar dialog. Ia kaget ketika sejumlah elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi saat Hari Buruh.
Baca juga: Momen Jokowi Bersepeda Keliling Mataram |
"Saya sudah mengundang sekitar 100 perwakilan serikat pekerja. Namun, ternyata ada elemen buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTB," ujar Gede.
Gede lantas merespons salah satu tuntutan massa aksi terkait Nomor 5 Tahun 2023. Menurutnya, aturan tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan itu merupakan ranah Kementerian Ketenagakerjaan. Dia mengeklaim Kemenaker sudah menerima masukan para buruh sebelum menerbitkan aturan itu.
"Sudah beberapa kali pertemuan membahas itu. Kami kan tidak bisa memutuskan," ujar Gede.
Berikut 15 poin tuntutan massa aksi Hari Buruh Internasional di Kota Mataram, NTB:
1. Cabut UU Cipta Kerja.
2. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023.
3. Hapus upah murah.
4. Menuntut lapangan pekerjaan yang layak bagi pemuda Indonesia.
5. Hentikan penghisapan pada driver online (ojol).
6. Hentikan perampasan dan monopoli tanah.
7. Hentikan kekerasan dan penangkapan serta intimidasi terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.
8. Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan tinggi.
9. Gratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi.
10. Berikan transparansi anggaran pendidikan tinggi.
11. Tetap melibatkan mahasiswa dalam setiap pemutusan kebijakan di dalam perguruan tinggi yang tidak hanya dihadiri oleh organisasi internal.
12. Hentikan intimidasi aparat keamanan terhadap kegiatan diskusi mahasiswa di dalam kampus.
13. Berikan mahasiswa dan kebebasan mimbar akademik dalam mengkritisi setiap kebijakan yang tidak pro kepada rakyat.
14. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.
15. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai syarat pokok pembangunan industri nasional.
(iws/hsa)