Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan 160 kilogram sosis ayam ilegal asal Timor Leste. Penyelundupan sosis itu digagalkan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT.
"Satuan pelayanan Karantina di PLBN Motaain langsung melakukan penahan terhadap 20 karton berisi sosis ayam dari Timor Leste dengan berat 160 kilogram," ungkap Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, kepada detikBali, Senin (12/2/2024).
Ariana menjelaskan penahanan itu dilakukan saat adanya pengawasan dan pemantauan di kargo impor PLBN Motaain. Petugas mendapati produk itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dan dokumen lengkap dari negara asalnya, yaitu Timor Leste.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balai Karantina lantas berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk mencegah barang itu masuk ke wilayah Indonesia.
"Karena sebelumnya itu kami mendapatkan laporan dari Bea Cukai bahwa ada indikasi penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk yang ditutupi dengan terpal, kayu dan triplek," sambung Ariana.
"Apabila pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang lengkap, maka kami langsung lakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mencegah masuknya penyakit hewan ke Indonesia," tandas Ariana.
(dpw/gsp)