Polsek Kempo membekuk Samsudin -sebelumnya tertulis Syamsurizal Bunga Raya- yang menipu seorang janda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (31/3/2024) malam. Pria lanjut usia (lansia) itu ditangkap di rumahnya, Desa Ta'a, Dompu, NTB.
Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin, menerangkan Samsudin sempat hendak diamuk oleh warga setempat lantaran ulahnya membuat malu Desa Ta'a. "Samsudin diamankan untuk menghindari adanya beberapa masyarakat yang ingin melakukan pemukulan," katanya kepada detikBali, Senin (1/4/2024).
Samsudin, Jubaidin melanjutkan, mengakui telah menipu Rosdiana, seorang janda dari Bima, dengan mahar miliaran rupiah. Namun, belakangan terungkap mahar itu diganti dengan daun kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/3/2024). Saat itu, lansia itu memberikan tas yang disebutnya berisi uang miliaran rupiah. Tas tersebut tidak boleh dibuka hingga waktu tertentu. Belakangan isi tas itu daun kering.
Sebelumnya, Rosdiana dilamar Samsudin dengan mahar sekoper uang yang disebut berjumlah Rp 1,7 miliar. Janda beranak tiga itu merasa dihipnotis dan baru menyadari tas/koper yang diberi lansia itu berisi daun kering.
"Selama enam hari kenalan, semua saya ikuti dan turuti apapun permintaan dari orang ini (Samsudin)," tutur Rosdiana kepada detikBali, Minggu (31/3/2024).
(gsp/hsa)