Penundaan itu terjadi pada pleno hari kedua, Kamis (7/3/2024) malam. Saat itu, KPU menemukan ada dua TPS di Alor yang bermasalah.
"Pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Alor kami tunda kemarin, karena terdapat kesalahan penginputan suara di dua TPS," ujar Ketua KPU NTT Jemris Foituna di Kupang, Jumat (8/3/2024).
Dua TPS yang bermasalah itu yakni TPS 01, Desa Laktawi, Kecamatan Alor Tengah Utara, dan TPS 09 Kelurahan Motombang, Kecamatan Teluk Mutiara.
TPS 01 Desa Laktawi salah memasukkan data suara DPD. Kemudian TPS 09 Kelurahan Motombang bermasalah karena petugas salah menyimpan hasil rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap sehingga terbaca nol.
Oleh karena itu, pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Alor ditunda. Persoalan itu kemudian diselesaikan hari ini.
"Hari ini persoalan itu sudah diselesaikan dan pleno untuk Kabupaten Alor telah diselesaikan," ungkap Jemris.
Koordinator Divisi Penganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Marpaung merinci bahwa TPS 01 salah menginput data ke Sirekap, sementara TPS 09 malah tak menginput data C Hasil.
Walau demikian, kata Melpi, masalah tersebut telah diselesaikan. Tak ada gejolak dalam penyelesaian masalah itu.
"Terkait hal ini, sudah dilakukan perbaikan dan disaksikan semua saksi yang hadir di Pleno KPU NTT, siang tadi," ujarnya.
(dpw/dpw)