Mengaku Dianiaya Mantan Suami, Disjoki di Lombok Barat Lapor Polisi

Mengaku Dianiaya Mantan Suami, Disjoki di Lombok Barat Lapor Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 22 Feb 2024 19:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Fuad Hashim)
Lombok Barat -

Anjani Imroatul Hifzi (22), disjoki asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dianiaya oleh mantan suaminya berinisial MR (45). Korban dianiaya hingga babak belur dan luka sobek di bagian tangan.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, Anjani pun melaporkan peristiwa penganiayaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Anjani juga telah melakukan visum sebagai bukti penganiayaan yang dilakukan oleh MR.

"Saya sudah melakukan visum ke RS Bhayangkara ditemani oleh Unit PPA Polda NTB, pada hari Senin itu juga," kata Anjani bercerita kepada detikBali, Kamis (22/2/2024)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disjoki yang bekerja di Senggigi, Lombok Barat, itu menuturkan mantan suami menganiaya dirinya pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita di Perumahan Ayodya Palace, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

"Saat itu saya pulang ke rumah (mantan suami). Saat itu saya dorong pintu dan memaksa masuk ke rumah pelaku. Pas masuk saya temukan pelaku sedang berduaan dengan perempuan lain," kisahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban sempat pura-pura menanyakan siapa pemilik baju yang diletakkan di dalam kamar tamu pelaku. Tanpa jawaban apapun, mantan suami malah menyeret Anjani dengan cara menarik lengan kiri.

"Jadi saya diseret dari ruang tamu sampai depan rumah sampai luka gores dan memar di bagian punggung dan bahu sebelah kiri. Pelaku juga memukul saya tanpa alasan," cerita Anjani.

Tidak sampai di sana, mantan suami juga mendorong perut bagian kanan Anjani. Kemudian pelaku menginjak bagian perut kanan hingga memar.

"Saya juga dijambak kemudian dia mendorong kepala saya. Setalah itu saya tidak sadar lagi apa yang terjadi," katanya.

Akibat perbuatan pelaku, Anjani mengalami luka robek pada tangan kanan dengan tiga jahitan dan lebam pada mata kanan, serta lecet di daerah punggung, pinggang, betis, lutut serta jari. "Ada juga lebam di lengan bagian kiri saya," ujarnya.

Anjani tidak dapat melakukan aktivitas akibat adanya luka robekan pada tangan kanan, luka goresan pada bagian punggung, lebam pada mata kanan, rasa nyeri pada bagian perut sebelah kanan, dan dada kanan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dugan penganiayaan yang dialami oleh Anjani. "Kami baru terima laporannya hari ini. Penanganannya ada di Unit PPA Polda NTB. Itu dulu ya," ujar Syarif.




(dpw/dpw)

Hide Ads