Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Boyoraya Kewuan, menjelaskan pencoblosan sisa surat suara itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 2, Desa Letekamouna, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Mereka (anggota KPPS) ini ditangkap Panwascam dan ketika diperiksa mereka mengakui perbuatan itu (mencoblos sisa surat suara)," katanya, Rabu (21/2/2024).
Yeremias masih belum mengetahui berapa sisa surat suara yang dicoblos oleh 7 anggota KPPS tersebut. Kotak suara hingga kini masih belum dibuka.
"Kotak suara tersegel dan belum diketahui secara pasti (jumlah sisa surat suara yang dicoblos)," kata Yeremias. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPU Sumba Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
(gsp/nor)