Pemilu 2024, Pemkot Bima Terapkan Piket Malam untuk ASN Selama 10 Hari

Kota Bima

Pemilu 2024, Pemkot Bima Terapkan Piket Malam untuk ASN Selama 10 Hari

Rafiin - detikBali
Selasa, 13 Feb 2024 09:33 WIB
Edaran Pj Wali Kota Bima terkait piket malam untuk ASN selama Pemilu 2024.
Edaran Pj Wali Kota Bima terkait piket malam untuk ASN selama Pemilu 2024. Foto: dok. Istimewa
Kota Bima -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerapkan piket malam bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama 10 hari. Pemberlakuan sif malam bergilir itu demi terciptanya situasi kondusif saat Pemilu 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum menjelaskan piket malam itu ditujukan bagi seluruh ASN di Pemkot Bima. "Sudah kami imbau daftar piketnya, mulai dari kepala OPD, kabid hingga staf, termasuk juga camat hingga lurah," katanya kepada detikBali, Senin malam (13/2/2024).

Aturan piket malam itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum. Surat Nomor 200.2/54/II/2024 tentang Piket Pemilu 2024 itu menyebutkan dibutuhkan dukungan semua pihak untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diminta untuk melaksanakan piket malam (jaga malam) secara bergilir di masing-masing instansi mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Februari mendatang," seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Rum menjelaskan piket malam itu mulai berlaku sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (20/2/2024). Sif malam bagi para ASN itu bertujuan mencegah potensi gangguan sebelum dan setelah pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

"Selain menjaga kantor masing-masing, seluruh ASN Pemkot Bima juga wajib memantau dan menjaga lingkungan tempat tinggal tetap aman jelang hingga setelah pencoblosan," imbuh Rum.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads