Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi pelayanan pasien poliklinik rawat jalan. Musababnya, rumah sakit tersebut kekurangan dokter spesialis.
"(Pembatasan pelayanan poliklinik rawat jalan itu) untuk optimalisasi pelayanan dan tuntutan masyarakat untuk dilayani dokter spesialis, sedangkan jumlah dokter spesialis kita terbatas," kata Staf Humas RSUD Ruteng Yohana R.D. Mari, Kamis (18/1/2024).
Perempuan yang disapa Rista itu menjelaskan dokter spesialis yang tersedia di RSUD Ruteng tidak hanya melayani pasien di poliklinik rawat jalan. Para dokter spesialis itu, kata dia, juga bertugas di unit gawat darurat (UGD) hingga melakukan tindakan operasi terhadap pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter spesialis ini bukan hanya pelayanan di poliklinik tapi juga melayani pasien di unit gawat darurat, visit (kunjungan) di ruang rawat inap, dan melaksanakan tindakan operasi," jelas Rista.
Rista belum menanggapi pertanyaan terkait jumlah dokter spesialis dan jumlah kebutuhan dokter spesialis untuk rumah sakit yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut. Ia juga belum menanggapi upaya yang dilakukan RSUD Ruteng untuk bisa mendatangkan dokter spesialis.
Pembatasan pelayanan poliklinik rawat jalan itu disampaikan dalam pengumuman tertulis Direktur RSUD Ruteng Oktavianus Y. Ampur tertanggal 4 Januari 2024. Surat pengumuman itu menyebutkan jumlah maksimal kunjungan per hari di poliklinik rawat jalan RSUD Ruteng adalah klinik penyakit dalam 30 pasien, klinik bedah (30), klinik kebidanan dan kandungan (30), klinik anak (35).
Berikutnya klinik jantung dan pembuluh darah 30 pasien, klinik saraf (25), klinik THL-KL (20), klinik gigi dan mulut (15), dan klinik umum (50). Selain itu, jam buka loket pendaftaran juga dibatasi. Pada Senin-Kamis, pendaftaran dibuka pukul 08.00 -11.00 Wita, Jumat 08.00-09.00 Wita, dan Sabtu 08.00-11.00 Wita.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa RSUD Ruteng tidak dapat mengeluarkan surat keterangan kesehatan rohani karena tidak memiliki dokter spesialis jiwa. Hal lain yang disampaikan, antara lain pemeriksaan kesehatan dengan surat pengantar resmi akan dijadwalkan tersendiri. Berikutnya, pemeriksaan kesehatan dengan permintaan lisan akan disesuaikan dengan jumlah kunjungan ke klinik umum.
(iws/iws)