Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri di Kupang hingga Hamil 4 Bulan

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri di Kupang hingga Hamil 4 Bulan

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 15:41 WIB
Polisi saat mengamankan HF di Mapolsek Maulafa, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polsek Maulafa).
Foto: Polisi saat mengamankan HF di Mapolsek Maulafa, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polsek Maulafa)
Kupang -

HF tega memerkosa anak tirinya, FF (18), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mirisnya, FF saat ini hamil empat bulan akibat perbuatan bejat HF. Pria berusia 52 tahun itu memerkosa FF berulang kali sejak beberapa bulan lalu.

"Kejadiannya itu sejak korban baru kelas I SMA dan sudah berulang kali hingga hamil empat bulan," ungkap Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu kepada detikBali, Kamis (18/1/2024).

Nuryani mengungkapkan kejadian itu bermula saat HF dan FF hanya berdua di rumahnya pada pertengahan September 2023. Tiba-tiba, HF mengajak FF masuk ke kamar tidur untuk berhubungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, FF menolak. HF terus memaksa dan mengancam membunuh anak tirinya itu. FF yang ketakutan tak berdaya diperkosa oleh HF. Peristiwa itu terjadi berulang kali hingga FF hamil.

"Selama ini, korban tinggal bersama dengan ibunya karena sudah menikah dengan pelaku. Terjadi persetubuhan paksa dengan bentuk ancaman," jelas Nuryani.

ADVERTISEMENT

Lantaran mengetahui putrinya hamil, Nuryani melanjutkan, ibu FF berinisial RS perbuatan HF ke Polsek Maulafa pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Saat ini kami sudah amankan pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads