Satpol PP Kota Bima Tertibkan APK Langgar Aturan!

Satpol PP Kota Bima Tertibkan APK Langgar Aturan!

Rafiin - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 10:09 WIB
APK Fahri Hamzah yang dipaku di pohon di Kota Bima, NTB, Selasa (2/1/2024).
APK Fahri Hamzah yang dipaku di pohon di Kota Bima, NTB, Selasa (2/1/2024). Foto: Rafiin/detikBali
Kota Bima -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima mencopot alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pohon. Salah satunya adalah banner calon anggota legislastif (caleg) DPR Fahri Hamzah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengatakan APK yang dipasang di area terlarang, seperti dipaku di pohon atau ditempel di tiang listrik, telah ditertibkan. "Sudah dicopot oleh Anggota Sat Pol PP didampingi Bawaslu," klaimnya kepada detikBali, Selasa (2/1/2024).

Plt Kepala Satpol PP Kota Bima, Alwi Yasin, menerangkan pencopotan APK seperti baliho, spanduk, stiker, hingga banner bertujuan untuk menjaga estetika dan keindahan kota. Selain itu, penertiban APK tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwi akan terus bergerak untuk menertibkan APK caleg dan partai politik yang melanggar aturan. Penertiban itu juga tidak akan tebang pilih.

Sekretaris DPD Gelora Kota Bima, Darussalam, mengatakan APK Fahri Hamzah yang dipaku di pohon bukan dipasang oleh pengurus partai. Gelora baru menyebar APK seperti baliho besar, kalender, dan stiker.

ADVERTISEMENT

"Spanduk yang dipasang mulai dari wilayah Kabupaten dan Kota Bima itu kemungkinan dipasang relawan," tutur Darussalam.

Menurut pantauan detikBali banner Fahri Hamzah dipaku di pohon-pohon di sepanjang Jalan Gajah Mada. APK itu memuat foto eks politikus PKS itu dan bertuliskan 'Kita Antarkan FH kembali ke Senayan'.




(gsp/iws)

Hide Ads