Dana transfer ke daerah (TKD) untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024 naik 9,6 persen menjadi Rp 37,98 triliun. Pada tahun ini, dana TKD dari pemerintah pusat untuk NTT mencapai 34,65 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur Catur Ariyanto Widodo menuturkan kenaikan dana TKD merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. "Kenaikan itu (dana TKD) menunjukkan kepedulian kepada pemerintah daerah dan mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat NTT," ujarnya di kantor Gubernur NTT, Selasa (12/12/2023).
Pertimbangan lainnya, Catur melanjutkan, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di NTT. "Pemerintah secara bertahap mendorong pertumbuhan ekonomi terus berlanjut," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana TKD untuk NTT sebesar Rp 37,98 triliun pada 2024 itu antara lain belanja pemerintah pusat sebesar Rp 13 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (Rp 24,98 triliun). Adapun, belanja pemerintah pusat untuk NTT dialokasikan di 42 Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari 602 satuan kerja.
(gsp/iws)