Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi Perempuan di Samping Toko

Kupang

Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi Perempuan di Samping Toko

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 13 Nov 2023 17:11 WIB
Bayi perempuan saat dirawat di RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, NTT. (Dok Polsek Kelapa Lima)
Bayi perempuan yang dibuang di samping toko di Kupang. Foto: Dok. Polsek Kelapa Lima
Kupang -

Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap HN dan BL (26) sebagai pelaku pembuang bayinya di samping toko Bahagia, Jalan Mahoni, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Senin (6/11/2023). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

"Sudah kami amankan di Mapolsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).

HN dan BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 305 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5,6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, HN tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya karena HM mengalami perdarahan dan sedang menjalani perawan medis di rumah sakit bhayangkara Titus Uli Kupang.

Jemmy menjelaskan ibu bayi perempuan itu berinisial HN (23) ditangkap pada 6 November 2023 di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari warga sekitar soal adanya perempuan yang baru melahirkan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga mendapati informasi dari manager Homestay Sasando yang menemukan ari-ari bayi di belakang homestay itu. Rekan NH menyebut pelaku melahirkan pada 5 November 2023.

"Karena HN merupakan karyawan di Homestay Sasando. Saat itu dalam kondisi lemas," ungkapnya.

Saat diinterogasi, Jemmy melanjutkan, HN mengakui perbuatannya. Dia mengaku tega membuang buah hatinya itu karena merasa malu. Sehingga dia meminta BL agar menjemputnya untuk membuang bayi.

Dari informasi itu, polisi pun bergerak menangkap BL pada 8 November 2023. Dia merupakan pekerja ruko di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

BL pun mengaku menjemput HN saat situasi sepi. Keduanya lalu membungkus bayi, itu dengan kain dan memasukkannya ke kantong belanja.

Selanjutnya, BL dan HN berangkat dari kos ke tempat membuang bayi itu. "Jadi BL ini mengaku sudah lama berpacaran dengan HN hingga hamil di luar nikah. Dan kehamilan itu tanpa sepengetahuan keluarganya," tuturnya.

Sebelumnya, warga di Jalan Mahoni, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, digegerkan dengan penemuan bayi, Senin (6/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Bayi berjenis kelamin perempuan itu terbungkus dengan kain dan disimpan dalam tas belanja di samping Toko Bahagia.

"Ya kondisi bayinya masih hidup," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke kepada detikBali, Rabu (8/11/2023).

Bayi itu ditemukan oleh warga setempat bernama Paulus Pake (51). Saat itu, dia mendengar suara tangisan bayi di samping Toko Bahagia. Setelah diperiksa, bayi malang tersebut memiliki panjang 47 sentimeter dan berat badan 2,8 kilogram.




(nor/iws)

Hide Ads