Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Hanura Erwin Ibrahim masih berstatus sebagai kader Hanura. Padahal, Erwin menjadi tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah seluas dua hektare dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kan proses hukumnya masih jalan. Kalaupun nanti sudah ada putusan pengadilan, baru partai akan ambil sikap," ujar Bendahara DPC Hanura Lombok Barat Muhammad Hamdani Hasyri, melalui WhatsApp, Selasa (7/11/2023).
Hamdani mengatakan setelah ditetapkan sebagai DPO pada 26 Oktober 2023, pengurus partai belum pernah berkomunikasi lagi dengan Erwin. Bahkan, pengurus partai kaget dengan kasus yang menjerat Erwin.
"Saya belum bisa komunikasi juga sama Erwin semenjak rilis kasus dari Polda kemarin itu," ujar Hamdani.
Hamdani menyebut sejauh ini Erwin belum bisa dihubungi. Pengurus juga belum tahu keberadaan Erwin sejak kasusnya bergulir pada akhir Oktober lalu.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Rustiawan menjelaskan polisi masih melacak keberadaan Erwin. Adapun jumlah kerugian yang dialami korban bernama Daryl Alexander Pontin (23) mencapai miliaran rupiah.
"Kami prediksi mencapai miliaran (rupiah) karena harga tanah di Senggigi cukup mahal," ujar Teddy melalui WhatsApp.
Sebelumnya, bacaleg DPRD Lombok Barat dari Hanura, Erwin Ibrahim, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah seluas dua hektare di Senggigi, Lombok Barat. Erwin merupakan bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) Kediri-Labuapi.
Politikus Hanura itu diduga menggelapkan sertifikat tanah bersama tersangka lain, Muhammad Harharah alias MH dan tiga orang lainnya. Mereka secara sengaja membuat sertifikat tanah baru milik korban, Daryl.
Adapun, proses penggelapan sertifikat tanah itu melibatkan seorang anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. Sertifikat itu kemudian dijual pada orang asing.
Simak Video "Video OSO di HUT Hanura: Tanpa Partai Kecil Tak Ada Indonesia"
(nor/gsp)