Seorang mahasiswa di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor tetangganya. Pria berinisial RD (27) itu ternyata kecanduan bermain judi online.
"Dia menggadaikan sepeda motor untuk bermain judi online," kata Kapolsek Kota Polres Dompu Ipda Arif Syarifuddin dalam keterangannya pada detikBali, Senin (6/11/2023).
Arif menjelaskan, awalnya MD berpura-pura meminjam sepeda motor milik Mutmainah (57) yang merupakan tetangganya untuk jalan-jalan pada Kamis (19/10/2023).Namun, hingga tiga pekan berlalu, sepeda motor tak kunjung dikembalikan MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duel Pengendara Moge Vs Ninja Berakhir Damai |
Muthmainah terus menanyakan keberadaan motornya, namun MD selalu menghindar. Perempuan lansia itu kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap MD. Kepada polisi, MD mengaku telah menggadai sepeda motor itu kepada seorang pria di Kecamatan Woja.
"Pelaku sudah ditangkap dan mengaku menggadai sepeda motor sebesar Rp 8 juta," tuturnya.
Selain menangkap MD, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Scoopy milik korban. Kini, MD telah ditahan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
(dpw/iws)