Sejumlah Kepala Desa di NTB Deklarasi Dukungan ke Ganjar-Mahfud

Mataram

Sejumlah Kepala Desa di NTB Deklarasi Dukungan ke Ganjar-Mahfud

Helmy Akbar - detikBali
Minggu, 05 Nov 2023 19:14 WIB
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Relawan Des Ganjar NTB mendeklarasikan dukungannya kepada duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Hotel Lombok Raya Mataram, Minggu (5/11/2023). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam 'Relawan Des Ganjar NTB' mendeklarasikan dukungannya kepada duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Hotel Lombok Raya Mataram, Minggu (5/11/2023). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Sejumlah kepala desa (kades) mendeklarasikan dukungannya kepada duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dukungan para kades yang tergabung dalam 'Relawan Des Ganjar NTB' itu disampaikan di Hotel Lombok Raya Mataram, Minggu (5/11/2023).

Pernyataan sikap politik mendukung Ganjar-Mahfud tersebut dilakukan di hadapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai membuka Rakorda PDIP NTB. Para kades itu berasal dari masing-masing kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami terpanggil untuk memberikan dukungan secara sukarela tanpa diminta oleh siapapun. Ini berangkat dari hati nurani kami," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa NTB Sahril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahril menyebut pasangan Ganjar-Mahfud mampu membangun negeri dengan memberdayakan desa-desa. Ia meyakini Ganjar-Mahfud memahami kebutuhan masyarakat dalam membangun desa.

"Kami melihat Bapak Ganjar inilah bapaknya para kepala desa. Bapaknya masyarakat desa yang paham tentang kebutuhan desa. Sehingga orientasi membangun desa akan lebih maksimal ketika beliau terpilih sebagai presiden," imbuh Kepala Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, itu.

ADVERTISEMENT

Sahril mengaku telah mendukung Ganjar Pranowo sejak awal dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) oleh PDIP. Ia mengeklaim dukungannya tersebut bukan merupakan pelanggaran.

"Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi organisasi atau Relawan Des Ganjar ini bukan sebagai bentuk jabatannya, tetapi bentuk pribadinya. Sehingga tidak boleh dilarang. Kalau ada yang melarang hak politik kepala desa, itu namanya melanggar HAM," imbuh Sahril sembari menyitir Undang-Undang Nomor 39 Pasal 23 ayat 1.

Sahril membenarkan bahwa seorang kades tidak diperbolehkan untuk berkampanye. Menurutnya, yang dia lakukan bersama Relawan Des Ganjar itu adalah sekadar pernyataan sikap yang tidak boleh dilarang.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads