Kepala Desa Sekongkan Bawah Sudirman (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat. Berkas perkara kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan Sudirman mengungkapkan alasannya melakukan pungutan liar saat proses penyidikan. "Sementara keterangan yang kami dapatkan, uang yang diminta itu untuk keperluan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Abisatya kepada detikBali, Senin (30/10/2023).
Sudirman awalnya meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah. Namun, warga tersebut hanya menyanggupi Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abisatya, Sudirman melakukan pungutan liar tersebut seorang diri. "Tersangka lain tidak ada, karena cuma kades sendiri yang di-OTT," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Sudirman dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," imbuh Abisatya.
Sebelumnya, Sudirman diduga melakukan pungutan liar dengan meminta imbalan dalam membantu menerbitkan sertifikat tanah. Dalam menjalankan aksinya itu, SD mengurus penerbitan sporadik, meminta tanda tangan camat, dan mengajukan sporadik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat.
Setelah mengurus semua kebutuhan itulah, SD meminta imbalan kepada SK. Keduanya pun sepakat melakukan transaksi di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pada saat melakukan transaksi, SD bersama istrinya tiba-tiba disergap oleh petugas kepolisian. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 40 juta, 1 handphone, amplop, dan kantong plastik, serta karet pengikat uang.
(iws/gsp)