Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rufus Koda Teluma buka suara terkait delapan calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi administrasi tapi dianulir. Ia menyebut BKD tidak membatalkan mereka secara serampangan.
"Pertama, pasti mereka kaget kenapa awalnya Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya (jadi) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ada aturan (terbaru) dari Kemenkes yang membatalkan (formasi kesehatan) kualifikasi pendidikan. Bukan BKD yang membatalkan mereka. Itu sangat salah. User sendiri yang mempersoalkan," ujar Rufus kepada detikBali di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2023).
Informasi yang dihimpun detikBali, persoalan pelamar calon PPPK bidan pendidik dari Kemenkes yang tidak memenuhi syarat bukan hanya terjadi di Flores Timur. Namun, juga dialami seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan beredar surat dari Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor: KT/02.04/KTKI.II/2947/2023, tanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan perihal persyaratan ijazah bidan pelamar calon PPPK.
Tak hanya itu, pengurus pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Jakarta juga melayangkan surat yang sama dengan nomor 5870/PPIBI/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023, perihal permintaan surat keterangan D IV bidang pendidik yang memiliki level KKNI yang sama dengan D IV Kebidanan. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan.
"Adanya permasalahan terkait perbedaan persepsi tentang kualifikasi pendidikan D-IV Sarjana Terapan sehingga calon Bidan PPPK Bidan keahlian dengan Ijazah Pendidikan D-IV Bidan Pendidik memenuhi persyaratan dalam hal kualifikasi pendidikannya," begitu bunyi surat yang dikeluarkan oleh Emi Nurjasmi selaku Ketua IBI, dan Sekretaris Jenderal Ade Jubaedah MKM dibubuhi tanda tangan dan cap.
Menanggapi informasi tersebut, Rufus mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan dari Kemenkes. Dia bahkan mempertanyakan mengapa Kemenkes membatalkan kualifikasi mereka.
"Padahal Surat Tanda Registrasi (STR) mereka itu klinik berarti bisa memberikan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Meskipun sudah bersifat final, Rufus Teluma mengatakan jika ada kebijakan dari Kemenkes terkait delapan calon PPPK dari Formasi Kesehatan untuk bisa diloloskan, maka secara otomatis calon peserta formasi PPPK akan bertambah.
"Mudah-mudahan kebijakan itu ada dan secara otomatis BKN yang ambil alih, meluruskan secara otomatis," ungkapnya.
Dia mengatakan ujian PPPK akan dilaksanakan mulai 8 November 2023. Oleh karena itu, bagi peserta yang lolos administrasi diharapkan pada saat pelaksanaan ujian bisa hadir.
Untuk diketahui, BKD Flores Timur mencatat jumlah rekapan pelamar pascasanggah PPPK Tahun 2023 yang memenuhi syarat 2.250 peserta. Rinciannya formasi guru 520 peserta, formasi kesehatan sebanyak 758, dan formasi teknis 972.
Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasca sanggah berjumlah 326 peserta dari jumlah prasanggah 370 peserta. "Tidak memenuhi syarat pascasanggah di bidang kesehatan 77 orang dan di bidang teknis 249 orang," tandasnya.
(nor/dpw)